Kalapas Way Huwi Investigasi Kejanggalan Penyebab Napi Tewas Bunuh Diri

Kalapas Narkotika Bandar Lampung, Porman Siregar. Foto: Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Lembaga
Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Way Huwi langsung melakukan investigasi
mengenai warga binaan bernama Hanafi (31) disebut keluarga bunuh diri karena
ada ancaman sesama napi. Minggu (4/12/2022).
"Kami sangat terbuka terhadap semua informasi dan
laporan, tentunya kami akan langsung investigasi," ujar Kalapas Narkotika
Bandar Lampung, Porman Siregar saat dihubungi via WhatsApp.
Porman menjelaskan pihaknya akan melakukan investigasi
secara menyeluruh baik narapidana maupun petugas lapas. Jika ada pelanggaran
yang terjadi, tentu pihaknya akan melakukan tindakan tegas sesuai peraturan
yang berlaku.
"Kita investigasi semua dan apabila ada yang bersalah
terbukti melakukan pelanggaran, kita akan tindak tegas dan kenakan sanksi
sesuai peraturan yang berlaku termasuk petugas," ucapnya.
Mengenai statemen istri almarhum napi Hanafi yang
menyebutkan adanya pembayaran uang sebesar Rp 1 juta rupiah yang digunakan
untuk Pembebasan Bersyarat (PB), Porman menjelaskan pihaknya akan menelusuri
informasi tersebut dan jika ada pelanggaran, pihaknya akan menindak dengan
tegas hal tersebut.
BACA JUGA: Napi
Narkotika Ditemukan Tewas Gantung Diri di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar
Lampung
"Semua layanan kami tidak berbayar karena semua layanan
termasuk program PB (Pembebasan Bersyarat) dilakukan dengan sistem digital
melalui SDP ( Sistem Database Pemasyarakatan)," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas)
Kemenkumham Lampung, Farid Junaedi mengatakan akan mengecek dan menelusuri
informasi tersebut terlebih dahulu. "Kami coba cek dan cari info lebih
jelas ya," ujarnya.
Sebelumnya, warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar
Lampung bernama Hanafi (31) ditemukan tewas gantung diri di kamar mandi aula
Lapas, awalnya dugaan karena ada permasalahan keluarga pada Kamis (1/12/2022)
sekitar pukul 15.30 WIB yang lalu.
Kalapas Narkotika Bandar Lampung, Porman Siregar mengatakan
korban merupakan Warga Rajabasa, Bandar Lampung yang terjerat kasus narkoba dan
sudah menjalani hukuman 2 tahun penjara dengan sisa hukuman 4 tahun 8 bulan.
BACA JUGA: Istri
Napi Bunuh Diri di Lapas Bandar Lampung Sebut Ada Tekanan Sesama Napi
Daryani (31) istri almarhum napi Lapas Narkotika Kelas IIA
Bandar Lampung membantah suaminya Hanafi (31) yang terjerat kasus narkoba bunuh
diri karena cekcok masalah keluarga. Sabtu (3/12/2022).
Daryani mengatakan almarhum suaminya nekat bunuh diri karena
ada ancaman dan tekanan internal sesama narapidana di lapas tersebut.
Dirinya pun menceritakan dua minggu sebelum kejadian,
almarhum suaminya sempat menelpon dan meminta uang senilai Rp 1 juta rupiah.
Menurut pengakuan suaminya uang tersebut akan dipergunakan untuk membayar
Pembebasan Bersyarat (PB).
Daryani melanjutkan jika uang hutang untuk PB tersebut tidak
diberikan, sang pemberi hutang yaitu Faisal mengancam akan menyakiti suaminya
bahkan akan dibunuh. (*)
Berita Lainnya
-
Masyarakat Tanggamus Ngadu ke Irham Jafar Soal SK Pelepasan Kawasan yang Tak Kunjung Turun
Minggu, 20 Juli 2025 -
Wamensos Pastikan Seluruh Kebutuhan Siswa Sekolah Rakyat Terpenuhi
Minggu, 20 Juli 2025 -
1.308 Musisi Lampung Pecahkan Rekor MURI dalam Saburai Grand Jam 2025
Minggu, 20 Juli 2025 -
PLN UID Lampung Hadirkan Inovasi HSSE Command Center, Langkah Merdeka Menuju Zero Accident
Minggu, 20 Juli 2025