• Kamis, 14 Mei 2026

Audit Keluar, MAKI dan LCW Desak Polda Lampung Segera Tetapkan Tersangka Perkara Korupsi Jalan Ir Sutami

Senin, 12 Desember 2022 - 19.28 WIB
216

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - MAKI dan LCW mendesak Polda Lampung agar segera menetapkan tersangka pada perkara dugaan korupsi Jalan Ir. Sutami dan mendorong berkas perkara agar P21 atau dinyatakan lengkap. Senin (12/12/2022).

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mendesak Polda Lampung agar segera menuntaskan perkara tersebut lantaran banyak publik sudah bertanya-tanya terhadap kelanjutan perkara tersebut.

"MAKI desak Polda Lampung untuk segera tuntaskan perkara ini dan mendorong agar berkas perkara segera P21 dan tersangka segera ditetapkan dan ditahan supaya tak menghilang," ujarnya.

Senada dengan MAKI, Ketua Lampung Corruption Watch (LCW), Juendi Leksa Utama juga mendesak Polda Lampung agar segera menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi Jalan Ir. Sutami tersebut.

"Jika kerugian negara sudah ditetapkan, maka penyidik harus segera menetapkan tersangka agar perkaranya cepat mendapatkan kepastian hukum," tegasnya.

BACA JUGA: Polda Lampung Didesak Segera Publish Hasil Audit BPK Terkait Kasus Korupsi Jalan Ir Sutami

Lalu, LCW juga mendesak Polda Lampung agar mencekal tersangka untuk pergi ke luar negeri. "Untuk menghindari tersangka melarikan diri, maka penyidik juga mesti mencekal tersangka dari pergi keluar negeri," ujarnya.

Selain itu, Juendi juga meminta aparat penegak hukum supaya bertindak cepat melakukan pemulihan kerugian negara yang dialami dalam perkara tersebut.

"Tidak kalah penting, recovery pemulihan keuangan negara harus dilakukan dengan cara penyidik harus melakukan penyitaan terhadap aset yang berkaitan dengan perkara. Karena jika lambat dilakukan, maka dikhawatirkan pemulihan aset kerugian negara sulit untuk dilakukan," jelasnya.

Untuk diketahui, terhitung sejak Oktober 2020, Polda Lampung belum juga menuntaskan kasus korupsi jalan nasional di Lampung.

Hingga pertengahan tahun 2022, Polda Lampung juga belum menetapkan tersangka Korupsi yang diperkirakan mencapai Rp 147 miliar.

BACA JUGA: Kerugian Negara di Kasus Korupsi Jalan Ir. Sutami Lampung Rp23,7 Miliar Lebih

Korupsi tersebut dari kegiatan PT URM pada proyek jalan nasional berupa konstruksi preservasi rekonstruksi Jalan Prof Dr Ir Sutami-Sri Bowono-Simpang Sri Bowono tahun 2018 hingga 2019.

Kasus ini pernah dipraperadilankan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Persidangan perdana yang dilakukan pada 19 Mei 2021 lalu, telah menetapkan tersangka kepada Hengki Widodo alias Engsit sebagai Owner PT URM, Bambang Wahyu Utomo selaku Direktur PT URM, pengawas proyek bernama Bambang Hariadi, dan dua orang ASN pada Direktorat Bina Marga Kementerian PUPR bernama Sahroni dan Rukun Sitepu.

Namun, Majelis Hakim Joni Butar Butar memutuskan untuk menggugurkan status tersangka Engsit pada persidangan tanggal 27 Mei 2021. (*)

Video KUPAS TV : Kedapatan Bawa Sajam, Dua Pelajar di Bandar Lampung Diamankan Polisi


Editor :