Audit Keluar, MAKI dan LCW Desak Polda Lampung Segera Tetapkan Tersangka Perkara Korupsi Jalan Ir Sutami
Ilustrasi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - MAKI dan LCW mendesak Polda
Lampung agar segera menetapkan tersangka pada perkara dugaan korupsi Jalan Ir.
Sutami dan mendorong berkas perkara agar P21 atau dinyatakan lengkap. Senin
(12/12/2022).
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI),
Boyamin Saiman mendesak Polda Lampung agar segera menuntaskan perkara tersebut
lantaran banyak publik sudah bertanya-tanya terhadap kelanjutan perkara
tersebut.
"MAKI desak Polda Lampung untuk segera tuntaskan
perkara ini dan mendorong agar berkas perkara segera P21 dan tersangka segera
ditetapkan dan ditahan supaya tak menghilang," ujarnya.
Senada dengan MAKI, Ketua Lampung Corruption Watch (LCW),
Juendi Leksa Utama juga mendesak Polda Lampung agar segera menetapkan tersangka
dalam perkara dugaan korupsi Jalan Ir. Sutami tersebut.
"Jika kerugian negara sudah ditetapkan, maka penyidik
harus segera menetapkan tersangka agar perkaranya cepat mendapatkan kepastian
hukum," tegasnya.
BACA JUGA: Polda
Lampung Didesak Segera Publish Hasil Audit BPK Terkait Kasus Korupsi Jalan Ir
Sutami
Lalu, LCW juga mendesak Polda Lampung agar mencekal
tersangka untuk pergi ke luar negeri. "Untuk menghindari tersangka
melarikan diri, maka penyidik juga mesti mencekal tersangka dari pergi keluar
negeri," ujarnya.
Selain itu, Juendi juga meminta aparat penegak hukum supaya
bertindak cepat melakukan pemulihan kerugian negara yang dialami dalam perkara
tersebut.
"Tidak kalah penting, recovery pemulihan keuangan
negara harus dilakukan dengan cara penyidik harus melakukan penyitaan terhadap
aset yang berkaitan dengan perkara. Karena jika lambat dilakukan, maka
dikhawatirkan pemulihan aset kerugian negara sulit untuk dilakukan,"
jelasnya.
Untuk diketahui, terhitung sejak Oktober 2020, Polda Lampung
belum juga menuntaskan kasus korupsi jalan nasional di Lampung.
Hingga pertengahan tahun 2022, Polda Lampung juga belum menetapkan tersangka Korupsi yang diperkirakan mencapai Rp 147 miliar.
BACA JUGA: Kerugian Negara di Kasus Korupsi Jalan Ir. Sutami Lampung Rp23,7 Miliar Lebih
Korupsi tersebut dari kegiatan PT URM pada proyek jalan
nasional berupa konstruksi preservasi rekonstruksi Jalan Prof Dr Ir Sutami-Sri
Bowono-Simpang Sri Bowono tahun 2018 hingga 2019.
Kasus ini pernah dipraperadilankan di Pengadilan Negeri
Tanjung Karang. Persidangan perdana yang dilakukan pada 19 Mei 2021 lalu, telah menetapkan tersangka kepada Hengki Widodo alias Engsit sebagai Owner PT URM, Bambang Wahyu Utomo
selaku Direktur PT URM, pengawas proyek bernama Bambang Hariadi, dan dua orang
ASN pada Direktorat Bina Marga Kementerian PUPR bernama Sahroni dan Rukun
Sitepu.
Namun, Majelis Hakim Joni Butar Butar memutuskan untuk menggugurkan status tersangka Engsit pada persidangan tanggal 27 Mei 2021. (*)
Video KUPAS TV : Kedapatan Bawa Sajam, Dua Pelajar di Bandar Lampung Diamankan Polisi
Berita Lainnya
-
Remaja di Bandar Lampung Jual Dua ABG ke Spa Plus-Plus di Surabaya
Selasa, 12 Mei 2026 -
Kapolda Lampung Ultimatum Penembak Brigadir Arya: Tidak Ada Toleransi bagi Pelaku
Sabtu, 09 Mei 2026 -
Kades Kedaton Lampung Utara Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Rugikan Negara Rp448 Juta
Jumat, 08 Mei 2026 -
Sidang Ardito Wijaya, KPK Bongkar Lemahnya Pengawasan Proyek di Lamteng
Rabu, 06 Mei 2026








