Anggota DPD RI Bustami Zainudin Minta Polisi yang Diperbantukan di Perusahaan Swasta Tidak Dipersenjatai Peluru Tajam
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Provinsi Lampung, Bustami Zainudin. Foto: Dokumen
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Provinsi Lampung, Bustami Zainudin ikut memberikan atensi terkait kejadian seorang warga Way Kanan bernama Ansori yang tewas ditembak oknum polisi Ditsamapta Polda Lampung. Korban ditembak karena diduga mencuri kepala sawit di areal perkebunan milik PT Adi Karya Gemilang (AKG).
Bustami mengaku, sebagai anggota DPD RI mewakili Provinsi Lampung sekaligus mantan Wakil Bupati Way Kanan merasa prihatin dengan kejadian tersebut.
Menurutnya, apapun dalihnya penyelesaiaan masalah dengan menggunakan senjata api sampai ada korban meninggal dunia tidak dibenarkan dalam hukum.
Bustami minta Polda Lampung menangani secara serius karena ini menyangkut nyawa manusia. Ia mengatakan, senjata api yang digunakan oleh oknum polisi tersebut adalah senjata api milik negara yang setiap butir pelurunya dibiayai oleh rakyat.
"Kalaupun ada orang mencuri semestinya diberikan tembakan peringatan dulu. Misalnya ditembak ke udara beberapa kali. Orang kampung dengar suara peluru saja pasti sudah kabur. Jangankan peluru, suara mercon saja sudah kabur. Saya minta Kapolda Lampung bisa menangani ini secara serius,” kata Bustami.
Baca juga : Dua Personel PAM Polda Lampung di PT AKG Bahuga Diperiksa Intensif oleh Bidpropam
Bustami juga minta Kapolda Lampung mengevaluasi aparatur-aparatur yang memang menurut UU bisa melakukan BKO untuk objek-objek vital baik milik negara maupun milik swasta.
Namun lanjut dia, personel yang ditugaskan di perusahaan swasta itu tidak boleh dipersenjatai dengan peluru tajam.
“Cukup melumpuhkan saja. Orang kampung dikagetin suara peluru saja sudah takut. Jadi harus dievaluasi betul-betul, tidak boleh ada pemakaian peluru tajam,” ungkapnya.
Bustami berharap, perusahaan (PT AKG) juga harus bertanggung jawab karena mereka sudah minta bantuan pengamanan ke polisi. Sehingga harus bertanggung jawab baik terhadap warga yang sudah meninggal maupun bertanggung jawab atas perbuatan oknum polisi yang melakukan penembakan tersebut.
“Perusahaan harus bertanggung jawab kepada keluarga korban karena korban inikah punya anak dan istri. Yakinlah tidak ada satupun manusia yang berniat jadi pencuri. Mungkin saja dia ada kebutuhan, tapi tidak punya pekerjaan,” ujarnya.
Baca juga : Keluarga Korban Penembakan Oknum Polisi di Way Kanan Akan Lapor ke Kapolri
Bustami mengimbau kepada masyarakat jangan sampai terprovokasi, dan percayakan penanganan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum. “Kalau keluarga korban sudah melaporkan kejadian itu ke Polres Way Kanan dan Polda Lampung, tolong tembuskan laporannya ke saya. Nanti saya akan bawa ke Jakarta untuk diteruskan ke Kapolri. Saya akan bawa laporannya ke DPD RI dan DPR RI untuk kemudian diteruskan ke Kapolri,” paparnya.
Bustami mengingatkan, semestinya perusahaan itu memiliki satuan pengamanan internal untuk menjaga perusahaan. “Kalaupun minta bantuan ke polisi, jangan sampai ada personel yang dipersenjatai dengan peluru tajam,” pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Polisi Gagalkan Pengiriman 1 Kg Sabu dari Medan ke Lampung
Berita Lainnya
-
Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
Kamis, 14 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026








