LPW Desak Paminal Polda Lampung Periksa Atasan yang Perintahkan Dua Personel PAM di PT AKG Bahuga

Kerabat korban dan warga Dusun 2, Kampung Bumi Agung, Kecamatan Bahuga, Kabupaten Way Kanan, Lampung saat melakukan pemakaman terhadap korban penembakan. Foto: Istimewa
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ansori (32), warga Kampung Bumi Agung, Kecamatan Bahuga, Kabupaten Way Kanan tewas tertembak oleh dua oknum polisi berinisial Bripda SD dan Bripda DB yang bertugas menjaga keamanan di kebun sawit PT Adi Karya Gemilang (AKG) Bahuga Way Kanan, karena diduga mencuri sawit.
Mananggapi hal itu, Ketua Lampung Police Wacth (LPW), M.D Rizani mendesak agar dua oknum polisi tersebut dikenakan Pasal 340 dengan hukuman minimal seumur hidup dan seberat-beratnya hukuman mati.
"Unsur 338 nya tidak masuk, kalau dia diserang dan berhadap-hadapan, lalu ditembakkan ke kepala, dada atau lainnya, baru melakukan pembelaan diri," tegasnya.
LPW juga mendesak pihak Pengamanan Internal (Paminal) Polda Lampung memeriksa dan memberikan sanksi kepada atasan yang memerintahkan atau menandatangani penugasan dua oknum polisi tersebut untuk diperbantukan pengamanan di PT AKG.
Pasalnya, dua oknum polisi berpangkat Bripda tersebut dinilai masih baru dan emosinya masih labil serta belum berpengalaman.
"Oknum ini kan masih Bripda, masih baru. Secara umur belum cukup dewasa untuk mempertimbangkan. Mungkin saja Senpi itu buat gagah-gagahan, atau tersulut emosinya saat ditantang korban, sehingga marah dan lepaskan tembakan. Seharusnya yang ditugaskan PAM itu senior, minimal Brigpol, Aipda atau Aiptu," tegasnya.
Baca juga : Dua Personel PAM Polda Lampung di PT AKG Bahuga Diperiksa Intensif oleh Bidpropam
Ia juga menegaskan jika yang paling salah dalam peristiwa itu adalah atasan yang mengirimkan dua oknum tersebut.
"Kenapa diberi sanksi? pertama karena mengirim anggota yang belum cukup syarat, masih muda, belum banyak pengalaman dan pertimbangan, terus senjatanya melekat," tambahnya.
Disinggung terkait dibenarkan atau diperbolehkan polisi melakukan pengamanan di perusahaan swasta, Rizani membenarkan hal tersebut asal sesuai prosedur.
"Boleh saja kalau memang dibutuhkan. Jadi setiap masyarakat atau perusahaan yang merasa berisiko atas kejahatan, boleh saja minta pengawalan. Semua harus sesuai prosedur yang dilengkapi dengan sprint yang jelas, ada surat tugas, yang memberikan perintah atasan yang berhak, lalu ditembuskan ke Polres setempat bahwa ada yang ditugaskan melakukan pengamanan," pungkasnya.
Sementara itu, Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus memberikan tali asih ke rumah duka terkait terjadinya penembakan oleh oknum personel PAM Polda Lampung yang bertugas di PT. AKG Bahuga, pada Rabu (1/2/2023).
Kegiatan dihadiri Wakapolres Way Kanan Kompol Zainul Fachry didampingi Kabag Ops Kompol Suharjono, Kasat Samapta Iptu Jahtera, Kapolsek Buay Bahuga Iptu Herwin Afrianto bersama personel untuk melayat ke rumah duka inisial AS di Kampung Bumi Agung dan disambut baik oleh keluarga korban.
Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna menyampaikan, kedatangan Kapolda beserta jajaran sebagai wujud rasa bela sungkawa yang mendalam secara simpati dan empati kepada keluarga korban.
"Dengan iringan doa mudah-mudahan segala amal perbuatan diterima Allah SWT,” kata Kapolres
Tali asih berupa uang santunan dari Kapolda Lampung diberikan untuk keluarga almarhum korban inisial AS yang diterima langsung oleh ibu kandung korban yakni Suprihatin (55) yang didampingi Agus (kakak korban).
Terhadap keluarga korban inisial AS dan warga Kampung Bumi Agung setempat, mengenai kasus penembakan tersebut, lalu disusul pasca aksi pembakaran yang terjadi pada hari Senin 30 Januari 2023 sekitar pukul 01.00 WIB, Kapolres menghimbau agar keluarga korban serta warga tetap tenang dan tetap menjaga Kamtibmas tetap kondusif serta jangan sampai main hakim sendiri.
"Sejauh ini, oknum personel Polda Lampung yang diduga melakukan penembakan, setelah kejadian telah diamankan dan kasusnya ditangani Bid Propam Polda Lampung," jelasnya.
Ucapan terima kasih disampaikan oleh Agus (kakak korban) kepada instansi Kepolisian, terlebih kepada Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kapolres telah rela melangkahkan kaki untuk memberikan bantuan. "Semoga kebaikan bapak di balas oleh Allah SWT,” ungkapnya.
Selain itu, agus mewakili keluarga korban meminta keadilan dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku serta meminta perkara terhadapnya oknum Polisi tersebut tetap ditindak lanjuti secara profesional. (*)
Berita Lainnya
-
Dilaporkan ke Bareskrim dan KPK, Ini Kata Kuasa Hukum Kadafi
Rabu, 07 Mei 2025 -
Rektor UBL Terima Penghargaan atas Peran Strategis dalam Penyusunan RPJMD Lampung 2025–2029
Rabu, 07 Mei 2025 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Kembali Ukir Prestasi di Ajang Gubernur Cup Taekwondo 2025
Rabu, 07 Mei 2025 -
Universitas Saburai Genjot Promosi PMB di Tengah Seleksi PPPK Lampung
Rabu, 07 Mei 2025