Kasus Pembobol Rumah Perwira Polisi di Lampung Ternyata Anak Tiri

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra dalam konferensi pers di Mapolres setempat. Rabu (8/2/2023). Foto: MArtogi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terungkap otak pembobolan rumah perwira polisi Kompol Zulkarnaen di Jalan Ratu Dibalau, Gang Damai, Tanjung Senang, Bandar Lampung pada 22 Oktober 2022 lalu yang sempat viral ternyata anak tiri Kompol Zulkarnaen.
"Karena dia merasa tidak adil atas pemberian harta hingga akhirnya merencanakan aksi itu," kata Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra dalam konferensi pers di Mapolres setempat. Rabu (8/2/2023).
Dennis mengatakan, pada kasus pembobolan rumah perwira tersebut, Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus 5 pelaku, dimana salahsatu pelaku merupakan otak pembobolan rumah yakni anak tiri Kompol Zulkarnaen bernama Hendra.
"Para tersangka sudah diamankan," ucapnya.
Ia mengungkapkan, awalnya dua orang pelaku berhasil diamankan di wilayah hukum Polda Jabar dan sudah ditahan di salahsatu Polres di Jawa Barat.
Baca juga : Pencurian di Rumah Perwira Polda Lampung, Brankas Raib
Lalu, dikembangkan dan mengamankan dua pelaku lainnya di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung.
"Dua pelaku Ahmad Hanafi (25) dan Febri Eka Setya (44), kita amankan di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung," ujarnya.
Kemudian, dari keterangan kedua pelaku tersebut, terungkap otak yang merencanakan pembobolan rumah ternyata anak tiri Kompol Zulkarnaen.
"Otak pelaku kejahatan itu Hendra yang merupakan anak tiri pemilik rumah (Kompol Zulkarnaen), kita amankan di Daerah Sumatera Selatan," ucapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pembobolan rumah tersebut karena merasa pembagian harta warisan tidak rata.
Baca juga : Sebulan, Polresta Bandar Lampung Ringkus 22 Tersangka Kejahatan, Diantaranya Pembobol Rumah Perwira Polisi
"Jadi dia (Hendra) menyuruh salah satu pelaku untuk beraksi di rumah itu dengan iming-iming hasil pencurian dibagi rata," imbuhnya.
Sehingga tersangka Hendra menargetkan rumah tersebut untuk dicuri karena menurutnya ada surat dan barang berharga yang dijual nilainya mencapai Rp 4 hingga 5 Miliar.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman maksimal 7 Tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
-
YBIL Gugat PT Bumi Persada Langgeng ke PN Tanjung Karang atas Sengketa Lahan di Kemiling
Selasa, 06 Mei 2025 -
8000 Ijazah Belum Diambil, Disdikbud Lampung Godok Rencana Diantar Langsung
Selasa, 06 Mei 2025 -
Badan Gizi Nasional: Dapur MBG Tingkatkan Gizi Siswa dan Buka Peluang Kerja di Lampung
Selasa, 06 Mei 2025 -
Pansus Tata Niaga Singkong Ancam Sanksi Tegas Perusahaan Langgar Instruksi Gubernur
Selasa, 06 Mei 2025