Tim Gakkum KLHK Turun Gunung Cek Stockpile Batubara di Lampung, Anggota DPR RI Sentil Kinerja Pemerintah Daerah
Anggota Komisi II DPR RI, Endro S. Yahman. Foto: Istimewa
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Anggota Komisi ll Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)
Endro S. Yahman mengapresiasi Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup
dan Kehutanan (Gakkum KLHK) yang turun kelapangan untuk melakukan kroscek
terhadap perusahaan stockpile batubara di wilayah Lampung Selatan (Lamsel) dan
Bandar Lampung.
Namun Endro mengatakan
bahwa sebenarnya hal itu tidak perlu terjadi, apalagi kalau Tim Gakkum KLHK
sampai turun dari pusat atau Jakarta. Yang perlu dipertanyakan adalah kinerja
Pemerintah Provinsi yang dalam UU Otonomi Daerah bahwa pemerintah provinsi
adalah perpanjangan tangan atau perwakilan pemerintah pusat.
"Artinya
pemerintah Provinsi tidak memahami perannya di era otonomi daerah seperti
sekarang ini. Pemeriksaan dokumen izin lingkungan (UKL-UPL) oleh Tim Gakkum
KLHK kan bisa singkat, tepat, yaitu tinggal kordinasi dengan Dinas Lingkungan
Hidup (DLH) Kabupaten atau Kota ," kata Dia melalui pesan tertulisnya
kepada Kupastuntas.co, Jumat (3/03/2023).
Sebab kata Endro, pada Instansi tersebut telah terdaftar kegiatan yang sudah dilengkapi dengan dokumen lingkungan sehingga kalau tidak ada di daftar, berarti perusahaan tersebut belum berizin.
Selain itu lanjut dia
yang lebih penting lagi adalah apabila usaha atau kegiatan stockpile tersebut
sudah berizin dan dilengkapi dokumen lingkungan (UKL-UPL), Tim Gakkum harus
memastikan bahwa rekomendasi yang tertulis dalam dokumen lingkungan (UKL-UPL)
dijalankan oleh pemrakarsa atau pemilik perusahaan.
"Karena dokumen
tersebut dilengkapi dengan surat pernyataan ber-materai bahwa pemilik
perusahaan akan tunduk dan menjalankan rekomendasi pengelolaan lingkungan yang
tertulis dalam dokumen lingkungan. Kemudian dengan mengantongi perizinan atau
dokumen lingkungan, Gakkum KLHK turun ke lapangan untuk memastikan bahwa apa
yang tertulis dalam dokumen UKL-UPL benar-benaar dijalankan di lapangan/area
stockpile," terangnya.
Hal tersebut untuk
mencegah agar pengusaha tidak hanya memanfaatkaan izin lingkungan atau UKL-UPL
sekedar dokumen administrasi atau formalitas dalam memperoleh izin usaha, namun
tidak menjalankan apa yang direkomendasikan dalam dokumen lingkungan tersebut.
"Seharusnya bila
kegiatan usaha tersebut sudah dilengkapi dokumen lingkungan atau UKL-UPL, isu
lingkungan tidak akan muncul atau mencuat di masyarakat. Karena didalam dokumen
sudah ada upaya pengelolaan lingkungan (UKL) untuk mencegah munculnya dampak
negatif," imbuhnya.
"Selain itu, dalam dokumen lingkungan tersebut sudah dilengkapi dengan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL), kegiatan pemantauan lingkungan secara periodik. Persoalannya, apakah perusahaan menjalankan rekomendasi dokumen UKL-UPL tidak? Ini yang harus ditelusuri," sambungnya.
Dokumen lingkungan adalah
dokumen ilmiah dan bersifat terbuka untuk diakses publik jadi masyarakat dapat
menanyakan dan membaca dokumen lingkungan tersebut ke Dinas Lingkungan Hidup
setempat. Selain Dinas Lingkungan Hidup, disini berperan penting juga dinas
yang menangani secara teknis kegiatan usaha stockpile batubara, misal di dinas
perindustrian sebab di dinas tersebut perizinan kegiatan diperoleh.
"Sedangkan kalau
kegiatan usaha Stockpile tersebut tidak berizin dan apalagi tidak dilengkapi
dengan dokumen lingkungan, perlu dipertanyakan kinerja dinas-dinas terkait
khususnya pertanggung jawaban moral kepada masyarakat dalam mencegah
pencemaraan lingkungan. Bukankah perizinan kegiatan usaha, perizinan lingkungan
juga merupakan salah satu pemasukan pendapatan asli daerah (PAD), artinya Pemda
dirugikan dengan adanya kegiatan usaha Stockpile yang tidak berizin
tersebut," ujarnya lagi.
Dengan kejadian
tersebut Endro berharap Pemda bisa melakukan introspeksi dan evaluasi terhadap
kinerja birokrasi pelayanan perizinan, segera menerapkan pelayanan satu atap, menerapkan Online Single
Submission (OSS), yang berfungsi mempermudah kegiatan usaha.
"Karena
peningkatan kinerja birokrasi merupakan program unggulan yang dimandatkan
Presiden Joko Widodo di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Kemenpan RB)," pungksanya. (*)
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026








