Satu Koper Berisi Dokumen Disita Kejati Lampung dari Rumah Tersangka Korupsi Sahriwansah

Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin saat memberikan keterangan kepada awak media yang menunggu di depan rumah Sahriwansah. Foto: Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Satu koper berwarna hitam berisi berkas dokumen DLH Bandar
Lampung disita Kejati Lampung dari rumah tersangka korupsi uang retribusi
sampah, mantan Kadis DLH Sahriwansah. Selasa (14/3/2023).
Penggeledahan
tersebut berlangsung sekitar 40 menit atau mulai dari pukul 14.30 hingga 15.10
WIB.
Aspidsus
Kejati Lampung, Hutamrin mengatakan penggeledahan perkara korupsi uang
retribusi sampah DLH Bandar Lampung TA 2019-2021 itu dilakukan di tiga lokasi.
BACA JUGA:
Rumah
Mantan Kadis DLH Sahriwansah Tersangka Korupsi Retribusi Sampah Digeledah
Kejati Lampung
"Penggeledahan
dilakukan di rumah tiga tersangka yaitu Sahriwansah (mantan Kadis DLH Bandar
Lampung), Harris Fadillah (Kabid Tata Lingkungan DLH Bandar Lampung), dan
Hayati (pembantu bendahara penerima DLH Bandar Lampung)," ujarnya.
Ia
mengungkapkan pihaknya telah menyita beberapa dokumen yang berkaitan dengan
tindak pidana korupsi tersebut dari rumah tersangka Sahriwansah.
"Ada
beberapa dokumen yang berkaitan dengan perkara," ucapnya.
Disinggung
apakah tersangka langsung dilakukan penahanan, Hutamrin menjelaskan pihaknya
baru melakukan penggeledahan terlebih dahulu. "Nanti, ini masih
penggeledahan dulu," imbuhnya.
BACA JUGA:
Sahriwansah
Jadi Tersangka Kasus Korupsi Retribusi Sampah DLH Rp6,9 Miliar
Untuk
diketahui, Kejati Lampung telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus korupsi
uang retribusi sampah DLH Bandar Lampung TA 2019-2021.
Aspidsus
Kejati Lampung, Hutamrin menjelaskan modus yang dilakukan oleh ketiga tersangka
yaitu dengan melakukan mark-up dan tidak melakukan penyetoran uang retribusi
sampah DLH Bandar Lampung serta terdapat juga indikasi karcis retribusi sampah
palsu.
"Hasil auditor independen telah ditemukan kerugian negara sebesar Rp6.925.815.000. Ada beberapa pihak yang sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp586.750.000 sehingga kerugian negara masih tersisa Rp6.339.065.000," jelasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Eks Menag Yaqut Cholil Dicegah KPK ke Luar Negeri
Selasa, 12 Agustus 2025 -
Tambah Tersangka Baru Korupsi Tol Terpeka, Kejati Lampung Sita Barang Bukti Rp 54,1 Miliar
Senin, 11 Agustus 2025 -
Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati atas Penembakan Tiga Polisi di Way Kanan
Senin, 11 Agustus 2025 -
Cemburu Jadi Motif Iwan Bunuh Kekasih di Mess Gudang Bulog Bandar Lampung
Selasa, 05 Agustus 2025