• Minggu, 17 Agustus 2025

Satu Koper Berisi Dokumen Disita Kejati Lampung dari Rumah Tersangka Korupsi Sahriwansah

Selasa, 14 Maret 2023 - 15.41 WIB
395

Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin saat memberikan keterangan kepada awak media yang menunggu di depan rumah Sahriwansah. Foto: Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Satu koper berwarna hitam berisi berkas dokumen DLH Bandar Lampung disita Kejati Lampung dari rumah tersangka korupsi uang retribusi sampah, mantan Kadis DLH Sahriwansah. Selasa (14/3/2023).

Penggeledahan tersebut berlangsung sekitar 40 menit atau mulai dari pukul 14.30 hingga 15.10 WIB.

Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin mengatakan penggeledahan perkara korupsi uang retribusi sampah DLH Bandar Lampung TA 2019-2021 itu dilakukan di tiga lokasi.

BACA JUGA: Rumah Mantan Kadis DLH Sahriwansah Tersangka Korupsi Retribusi Sampah Digeledah Kejati Lampung

"Penggeledahan dilakukan di rumah tiga tersangka yaitu Sahriwansah (mantan Kadis DLH Bandar Lampung), Harris Fadillah (Kabid Tata Lingkungan DLH Bandar Lampung), dan Hayati (pembantu bendahara penerima DLH Bandar Lampung)," ujarnya.

Ia mengungkapkan pihaknya telah menyita beberapa dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut dari rumah tersangka Sahriwansah.

"Ada beberapa dokumen yang berkaitan dengan perkara," ucapnya.

Disinggung apakah tersangka langsung dilakukan penahanan, Hutamrin menjelaskan pihaknya baru melakukan penggeledahan terlebih dahulu. "Nanti, ini masih penggeledahan dulu," imbuhnya.

BACA JUGA: Sahriwansah Jadi Tersangka Kasus Korupsi Retribusi Sampah DLH Rp6,9 Miliar

Untuk diketahui, Kejati Lampung telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus korupsi uang retribusi sampah DLH Bandar Lampung TA 2019-2021.

Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin menjelaskan modus yang dilakukan oleh ketiga tersangka yaitu dengan melakukan mark-up dan tidak melakukan penyetoran uang retribusi sampah DLH Bandar Lampung serta terdapat juga indikasi karcis retribusi sampah palsu.

"Hasil auditor independen telah ditemukan kerugian negara sebesar Rp6.925.815.000. Ada beberapa pihak yang sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp586.750.000 sehingga kerugian negara masih tersisa Rp6.339.065.000," jelasnya. (*)