Satu Koper Berisi Dokumen Disita Kejati Lampung dari Rumah Tersangka Korupsi Sahriwansah
Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin saat memberikan keterangan kepada awak media yang menunggu di depan rumah Sahriwansah. Foto: Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Satu koper berwarna hitam berisi berkas dokumen DLH Bandar
Lampung disita Kejati Lampung dari rumah tersangka korupsi uang retribusi
sampah, mantan Kadis DLH Sahriwansah. Selasa (14/3/2023).
Penggeledahan
tersebut berlangsung sekitar 40 menit atau mulai dari pukul 14.30 hingga 15.10
WIB.
Aspidsus
Kejati Lampung, Hutamrin mengatakan penggeledahan perkara korupsi uang
retribusi sampah DLH Bandar Lampung TA 2019-2021 itu dilakukan di tiga lokasi.
BACA JUGA:
Rumah
Mantan Kadis DLH Sahriwansah Tersangka Korupsi Retribusi Sampah Digeledah
Kejati Lampung
"Penggeledahan
dilakukan di rumah tiga tersangka yaitu Sahriwansah (mantan Kadis DLH Bandar
Lampung), Harris Fadillah (Kabid Tata Lingkungan DLH Bandar Lampung), dan
Hayati (pembantu bendahara penerima DLH Bandar Lampung)," ujarnya.
Ia
mengungkapkan pihaknya telah menyita beberapa dokumen yang berkaitan dengan
tindak pidana korupsi tersebut dari rumah tersangka Sahriwansah.
"Ada
beberapa dokumen yang berkaitan dengan perkara," ucapnya.
Disinggung
apakah tersangka langsung dilakukan penahanan, Hutamrin menjelaskan pihaknya
baru melakukan penggeledahan terlebih dahulu. "Nanti, ini masih
penggeledahan dulu," imbuhnya.
BACA JUGA:
Sahriwansah
Jadi Tersangka Kasus Korupsi Retribusi Sampah DLH Rp6,9 Miliar
Untuk
diketahui, Kejati Lampung telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus korupsi
uang retribusi sampah DLH Bandar Lampung TA 2019-2021.
Aspidsus
Kejati Lampung, Hutamrin menjelaskan modus yang dilakukan oleh ketiga tersangka
yaitu dengan melakukan mark-up dan tidak melakukan penyetoran uang retribusi
sampah DLH Bandar Lampung serta terdapat juga indikasi karcis retribusi sampah
palsu.
"Hasil auditor independen telah ditemukan kerugian negara sebesar Rp6.925.815.000. Ada beberapa pihak yang sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp586.750.000 sehingga kerugian negara masih tersisa Rp6.339.065.000," jelasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Jenderal Bintang Satu Jadi Tersangka Korupsi MBG, Mabes Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas
Jumat, 03 Juli 2026 -
Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Kasus MBG
Kamis, 02 Juli 2026 -
Taufik Hidayat Jalani Rekonstruksi Penyekapan Sadis, Peragakan Puluhan Adegan
Kamis, 02 Juli 2026 -
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar
Selasa, 30 Juni 2026








