• Minggu, 08 Juni 2025

Kapasitas Berlebih, Terdakwa Heryandi Juga Minta Pindah ke Lapas Rajabasa

Kamis, 30 Maret 2023 - 16.28 WIB
168

Usai persidangan di PN Tipikor Tanjung Karang, Kamis (30/3/2023). Foto: Martogi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terdakwa korupsi PMB Unila jalur mandiri 2022, eks Warek I Unila Heryandi juga mengajukan permohonan pemindahan penahanan ke Lapas Rajabasa dari Rutan Way Huwi lantaran susah tidur dan kapasitas berlebih.

Permohonan tersebut disampaikan oleh Penasihat Hukum Heryandi, Sopian Sitepu saat proses persidangan di PN Tipikor Tanjung Karang, Kamis (30/3/2023).

Sopian menjelaskan, alasan meminta kliennya dipindahkan lantaran kapasitas di rutan sudah maksimum melebihi biasanya. Hal itu guna kepentingan kesehatan terdakwa dalam kasus dugaan suap PMB Unila.

"Kapasitasnya di rutan tempat klien kami sudah maksimum melebihi biasanya. Oleh karenanya, seperti sudah diajukan terdakwa lain sebelumnya (Karomani), kalau klien kami juga dipindahkan ke Lapas Rajabasa," kata Sitepu.

Baca juga : Mengeluh Kamar Penuh dan Susah Tidur, Karomani Minta Segera Pindah ke Lapas Rajabasa

Dirinya mengungkapkan, proses persidangan tersebut diakui sang klien cukup menguras waktu dan pemikiran sehingga harus tetap menjaga fokus maupun kondisi fisik.

"Jadi waktu istirahat dari klien kami ini tidak seperti manusia, artinya mereka bergantian istirahat. Pengajuan ini demi rasa kemanusiaan," ucapnya.

Baca juga : Sidang Karomani CS, Bos Percetakan Ikut Titip Mahasiswa ke Karomani

Menanggapi permohonan terdakwa, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan menyambut positif pemindahan penahanan Heryandi dan Karomani. Meski demikian, hal tersebut merupakan kewenangan penuh JPU KPK. 

"Kami memerintahkan kepada Penuntut Umum, untuk mengevaluasi penahanan para terdakwa, agar para terdakwa dapat ditempatkan di sel rutan lebih layak," jelasnya. 

Pada persidangan sebelumnya, permohonan serupa juga disampaikan oleh terdakwa eks Rektor Unila Karomani. Dimana, Karomani mengeluhkan ketidaknyamanan selama menjalani penahanan di Rutan Way Huwi. 

"Kemarin kami sempat kunjungan ke Rutan Way Huwi dari kapasitas 700 orang, sekarang sudah menjadi 1.500. Klien kami tidurnya bergilir, maka kami memohon dapat dikeluarkan surat penetapan dipindahkan ke Lapas Rajabasa," ucap Penasihat Hukum Karomani, Resmen Kadafi. (*)


Video KUPAS TV : Polisi Tangkap 35 Penyalahguna Narkoba di Metro Lampung