Walhi: Beberapa Hutan Mangrove di Lampung Rusak, Sebab Faktor Alam dan Manusia
Ilustrasi. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Wahana Lingkungan Hidup
Indonesia (Walhi) Provinsi Lampung mencatat terdapat beberapa lokasi hutan
mangrove yang ada didaerah setempat dalam kondisi rusak.
Direktur Eksekutif Walhi Lampung Irfan Tri Musri,
menjelaskan jika kerusakan hutan mangrove tersebut akibat terjadinya abrasi
pantai namun ada juga yang rusak akibat penebangan yang dilakukan oleh manusia.
"Ada beberapa lokasi yang pernah kita catat terkait
dengan kerusakan hutan mangrove di Lampung. Lokasi ini yang pernah kita
monitoring, untuk berapa luasannya belum bisa kita hitung dengan pasti,"
katanya saat dimintai keterangan, Minggu (2/4/2023).
Ia merincikan jika hutan mangrove yang mengalami kerusakan
berada di pesisir Kota Karang Bandar Lampung, Ringgung Pesawaran, Bakauheni
Lampung Selatan, Pantai Timur Lampung Selatan, Pantai Timur Lampung Timur dan
juga Dipasena Tulang Bawang.
BACA JUGA: Provinsi
Lampung Miliki Ekosistem Mangrove Seluas 9.810 Hektar
"Ini kerusakan nya akibat adanya ulah manusia seperti
penebangan. Kemudian ada juga yang dijadikan sebagai tambak dan ada juga yang
digunakan untuk tempat wisata," kata dia.
Sementara untuk kerusakan hutan mangrove yang ada di Pantai
Timur Lampung Selatan, Pantai Timur Lampung Timur dan Dipasena di Tulang Bawang
akibat terjadinya abrasi pantai.
Oleh karena itu ia meminta kepada pemerintah daerah untuk
memberikan perhatian khusus terhadap
keberadaan hutan mangrove. Hal tersebut mengingat keberadaan mangrove merupakan suatu ekosistem
penting yang memiliki fungsi ekologi, ekonomi dan sosial.
"Sehingga ini perlu ada perhatian khusus dari
pemerintah baik itu dari pemerintah kabupaten/kota maupun provinsi karna selama
ini kerusakan mangrove terkadang saling lempar tanggungjawab dalam
pengelolaannya," kata dia.
Selain itu ia juga meminta adanya upaya konkrit yang
dilakukan oleh pemerintah daerah dalam rangka mempertahankan mangrove serta
penegakan hukum kepada masyarakat yang sengaja melakukan perusakan.
"Selain upaya penegakan hukum maka perlu juga dilakukan upaya dalam memperluas ekosistem mangrove itu sendiri," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : Karomani Keluhkan Kamar Tahanan Penuh dan Sulit Tidur
Berita Lainnya
-
UIN RIL Siap Sukseskan PON XXIII 2032 di Lampung
Kamis, 09 April 2026 -
Rektor UIN RIL Lantik Kepala Pusat serta Ketua dan Sekretaris Program Studi
Kamis, 09 April 2026 -
Komisi IV DPRD Bandar Lampung Soroti Minimnya Data Infrastruktur Sekolah, Minta Disdik Buat Peta Prioritas
Kamis, 09 April 2026 -
Cegah Kebakaran Akibat Listrik dengan Langkah Sederhana, PLN UID Lampung Bagikan Tips
Kamis, 09 April 2026








