Dokter Zam Zanariah Disanksi KASN, Begini Respon Pemprov Lampung

Inspektur Provinsi Lampung Fredy saat dimintai keterangan, Senin (29/5/2023). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengaku jika sampai saat
ini pihak nya belum menerima surat resmi dari Komisi Aparatur Sipil Negara
(KASN) terkait sanski untuk Dokter Zam Zanariah Ibrahim.
Seperti
diketahui dr. Zam Zanariah merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas
di RSUD Abdul Moeloek. Dimana dr. Zam diberikan sanksi lantaran mengikuti rapat
relawan Anies Baswedan di kantor DPW Partai NasDem pada 21 Februari 2023.
"Secara
fisik kami belum menerima surat sanksi dari KASN, tapi kalau secara lisan saya
sudah baca dari media sosial. Kalau surat sudah kami terima pasti kami
tindaklanjuti," kata Inspektur Provinsi Lampung, Fredy saat dimintai
keterangan, Senin (29/5/2023).
Fredy
mengatakan jika apapun rekomendasi yang diberikan oleh KASN maka Pemprov
Lampung akan siap menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi bersama tim
penilaian kinerja.
BACA JUGA:
Melanggar
Netralitas ASN, Dokter RSUD Abdoel Moeloek Zam Zanariah Disanksi KASN
"Apapun
rekomendasi nya apakah disiplin tingkat sedang, rendah atau berat sekalipun
pasti akan kita tindaklanjuti. Nanti kita rapat dengan tim penilaian kinerja
yang ada. Sebelumnya kita juga sudah melakukan rapat membas soal ini,"
kata dia.
Fredy
mengatakan jika sanksi yang diberikan untuk dr. Zam Zanariah kali ini merupakan
yang kedua kalinya. Dimana ia sudah pernah dijatuhi hukuman pada tahun 2020
karena ikut mencalonkan diri sebagai Wakil Walikota Bandar Lampung.
"Ini
adalah sanksi yang kedua karena pada tahun 2020 sudah pernah ada sangsi
penundaan gaji secara berkala. Memang yang bersangkutan sudah mengajukan
pengunduran diri tapi belum bisa karena belum bekerja selama 20 tahun,"
paparnya.
Pada
kesempatan tersebut Fredy juga menjelaskan jika pihak nya tidak pernah lelah
untuk mengingatkan para ASN yang ada di Provinsi Lampung untuk tetap menjaga
netralitas terlebih menjelang pemilu tahun 2024 mendatang.
"Sudah
ada edaran dari pemerintahan pusat bahwa netralitas harus dijaga dan sudah
ditindaklanjuti oleh surat edaran gubernur. Apabila melanggar maka akan
dikenakan sanksi dan itu sudah jelas. Kalau mau ke politik jangan jadi
ASN," tutupnya.
Seperti
diketahui dr. Zam telah resmi dijatuhi sanksi sedang oleh KASN dalam surat
keputusan Nomor: R-1942/NK.01.00/05/2023. Ia dinyatakan melanggar Pasal 32 ayat
2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang netralitas ASN. (*)
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Indonesia dan Hotel Radisson Sepakat Kembangkan SDM Perhotelan
Sabtu, 05 Juli 2025 -
Dosen Universitas Teknokrat Indonesia Jafar Fakhrurozi Raih Gelar Doktor Bidang Sastra di Universitas Padjadjaran
Jumat, 04 Juli 2025 -
52 Paket Proyek APBD Murni Sudah Berjalan, Taufiqullah: Ada yang Tahap PHO
Jumat, 04 Juli 2025 -
UIN Raden Intan Jadi Tuan Rumah POMPROV 2025 untuk Cabor Panjat Tebing dan Bulu Tangkis
Jumat, 04 Juli 2025