• Sabtu, 05 Juli 2025

Dokter Zam Zanariah Disanksi KASN, Begini Respon Pemprov Lampung

Senin, 29 Mei 2023 - 11.23 WIB
951

Inspektur Provinsi Lampung Fredy saat dimintai keterangan, Senin (29/5/2023). Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengaku jika sampai saat ini pihak nya belum menerima surat resmi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait sanski untuk Dokter Zam Zanariah Ibrahim.

Seperti diketahui dr. Zam Zanariah merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di RSUD Abdul Moeloek. Dimana dr. Zam diberikan sanksi lantaran mengikuti rapat relawan Anies Baswedan di kantor DPW Partai NasDem pada 21 Februari 2023.

"Secara fisik kami belum menerima surat sanksi dari KASN, tapi kalau secara lisan saya sudah baca dari media sosial. Kalau surat sudah kami terima pasti kami tindaklanjuti," kata Inspektur Provinsi Lampung, Fredy saat dimintai keterangan, Senin (29/5/2023).

Fredy mengatakan jika apapun rekomendasi yang diberikan oleh KASN maka Pemprov Lampung akan siap menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi bersama tim penilaian kinerja.

BACA JUGA: Melanggar Netralitas ASN, Dokter RSUD Abdoel Moeloek Zam Zanariah Disanksi KASN

"Apapun rekomendasi nya apakah disiplin tingkat sedang, rendah atau berat sekalipun pasti akan kita tindaklanjuti. Nanti kita rapat dengan tim penilaian kinerja yang ada. Sebelumnya kita juga sudah melakukan rapat membas soal ini," kata dia.

Fredy mengatakan jika sanksi yang diberikan untuk dr. Zam Zanariah kali ini merupakan yang kedua kalinya. Dimana ia sudah pernah dijatuhi hukuman pada tahun 2020 karena ikut mencalonkan diri sebagai Wakil Walikota Bandar Lampung.

"Ini adalah sanksi yang kedua karena pada tahun 2020 sudah pernah ada sangsi penundaan gaji secara berkala. Memang yang bersangkutan sudah mengajukan pengunduran diri tapi belum bisa karena belum bekerja selama 20 tahun," paparnya.

Pada kesempatan tersebut Fredy juga menjelaskan jika pihak nya tidak pernah lelah untuk mengingatkan para ASN yang ada di Provinsi Lampung untuk tetap menjaga netralitas terlebih menjelang pemilu tahun 2024 mendatang.

"Sudah ada edaran dari pemerintahan pusat bahwa netralitas harus dijaga dan sudah ditindaklanjuti oleh surat edaran gubernur. Apabila melanggar maka akan dikenakan sanksi dan itu sudah jelas. Kalau mau ke politik jangan jadi ASN," tutupnya.

Seperti diketahui dr. Zam telah resmi dijatuhi sanksi sedang oleh KASN dalam surat keputusan Nomor: R-1942/NK.01.00/05/2023. Ia dinyatakan melanggar Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang netralitas ASN. (*)