• Minggu, 19 Mei 2024

Sidang Ketua RT Wawan, Saksi Cerita Awal Terdakwa Terobos Masuk Gereja

Selasa, 30 Mei 2023 - 13.07 WIB
282

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di PN Tanjung Karang, Selasa (30/5/2023). Foto: Martogi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua RT 12 Rajabasa Jaya, Bandar Lampung, Wawan Kurniawan yang viral atas kasus pembubaran ibadah Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) kembali menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU Kejari Bandar Lampung di PN Tanjung Karang, Selasa (30/5/2023).

Adapun 6 saksi yang dihadirkan diantaranya Naek Siregar, Parlindungan Luman Taroruan, Bernard Siahaan, Riana Naibaho, Sirda Simamora, dan Magdalena Sianturi.

Saat persidangan, saksi Naek menceritakan kejadian itu terjadi pada 19 Februari 2023, dimana mereka sedang melaksanakan ibadah.

Di tengah ibadah, saksi diberitahukan bahwa ada warga yang memaksa masuk ke dalam Gereja sehingga dirinya keluar untuk menahan terdakwa agar tidak masuk.

"Kami coba halangi dia (terdakwa) masuk, dia sempat mundur, kemudian memaksa untuk masuk, saat itu kami sedang beribadah dan dia berusaha membubarkan jemaat," kata Naek.

Baca juga : Ketua RT Wawan Didakwa Pasal 335 dan 167 KUHP Memasuki Pekarangan Orang Secara Paksa

Akhirnya dirinya mengucapkan doa penutup untuk menghentikan ibadah. Kemudian, Naek juga menceritakan awal mula Jemaat Gereja datang ke Bandar Lampung pada Tahun 1990 sampai Tahun 2009 belum memiliki tempat untuk beribadah.

"Jadi tahun itu masih tanah kosong belum ramai. Lalu, kami buat sekretariat pada Tahun 2014 dan mulai mengurus IMB atau izin lingkungan, tapi tidak dapat persetujuan," ucapnya.

Naek menjelaskan, pada Tahun 2018, ibadah juga sempat beberapa kali dihentikan karena belum mendapatkan izin dari warga sekitar.

"Lalu, Tahun 2023 kami mendapat video Presiden Joko Widodo jangan sampai ada larangan ibadah, karena beribadah itu di jamin institusi, sehingga kami tergugah untuk melaksanakan ibadah hari Paskah," jelasnya.


Saksi lainnya, Parlindungan menceritakan terdakwa Wawan masuk ke dalam gereja dengan cara melompat pagar sehingga dirinya langsung mengambil HP untuk merekam kejadian.

"Saya ambil video dan semua peristiwa dia (Wawan) masuk ke dalam, setelah itu saya share ke grup internal kami di WhatsApp," ucapnya.

Lalu, Penasehat Hukum Wawan Kurniawan bertanya ke saksi Parlindungan, apakah saat pembubaran ibadah ada kata-kata kasar atau tekanan dari terdakwa Wawan sehingga jemaat membubarkan diri.

"Apakah ada nada tinggi yang dilontarkan saudara Wawan kepada jemaat GKKD," tanya tim penasihat hukum Wawan Kurniawan.

"Iya, ada kata-kata itu, bisa saya buktikan di video yang saya rekam," jawab saksi Parlindungan.

Sebelumnya, Ketua RT 12 Rajabasa Jaya, Wawan Kurniawan yang viral atas kasus pembubaran ibadah Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Kota Bandar Lampung didakwa telah melanggar ketentuan dua pasal yakni Pasal 335 KUHP dan Pasal 167 KUHP.

Dimana, Pasal 335 terkait perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 167 ialah memasuki rumah, ruangan, perkarangan orang lain secara paksa.

Penerapan pasal terhadap terdakwa Wawan Kurniawan tidak terkait dengan pasal mengandung unsur-unsur agama. Hal itu sesuai fakta perbuatan, karena tidak bersentuhan dengan agama secara langsung. (*)


Video KUPAS TV : Datangi Gedung KPK Jakarta, Pendemo Minta Bupati Lamteng Diperiksa