Polda Lampung Selidiki Rumah Oknum Polisi Penampung 24 PMI Ilegal di Rajabasa

Penampakan rumah perwira polisi berinisial LW yang dijadikan tempat penampungan PMI Ilegal di Rajabasa. Foto: Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polda Lampung dalami
keterlibatan pemilik rumah penampungan 24 warga NTB pekerja migrant Indonesia (PMI)
Ilegal korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Jalan Padat Karya, Gang
H Anom, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung.
Pasalnya, diketahui rumah penampungan yang ada di Rajabasa
tersebut ternyata milik seorang perwira polisi berinisial LW yang pernah
menjabat Kapolres Lampung Utara.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolda Lampung, Irjen Pol
Helmy Santika.
"Benar, kami dapatkan informasi rumah itu milik anggota
Polri," ujarnya Kamis (8/6/2023).
BACA JUGA: 24
Warga NTB Jadi Korban TPPO, Polda Lampung Ringkus 4 Tersangka
Helmy menjelaskan saat ini pihaknya masih mendalami
keterlibatan pemilik rumah tersebut.
"Kami masih dalami bagaimana mereka bisa sampai di
lokasi penampungan. Apakah mereka sewa, kontrak, pinjam dan sebagainya,"
ucapnya.
Selain itu, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Propam
Mabes Polri untuk mendalami keterlibatan pemilik rumah penampungan tersebut.
"Propam Polda Lampung juga sudah berkoordinasi dengan
Propam Mabes untuk bisa ikut mendalaminya guna melihat secara internal,"
jelasnya.
Sementara itu, warga sekitar, Saidi membenarkan rumah
tersebut milik perwira polisi. Namun, sudah lama kosong dan tidak dihuni.
"Iya rumah milik pak Laksa mantan Kapolres Lampung
Utara, namun udah kosong sejak dia mutasi sekitar 5 tahun lalu. Kadang ada
sesekali saja orang masuk buat bersih-bersih," ujarnya.
Mengenai ada plang nama Andi Irsan SH, MH. di bagian depan
rumah, Saidi mengaku tidak tahu perihal plang nama tersebut.
"Kalau itu tidak tahu, apa dia pengelola atau pengurus
rumah," ucapnya.
Berdasarkan pantauan Kupastuntas.co, terlihat rumah
penampungan 24 warga NTB korban PMI ilegal tersebut sudah dipasang garis
polisi.
Terpantau rumah dengan latar cat kuning pucat tersebut
dikelilingi pagar tinggi dan tidak ada kegiatan sama sekali di dalamnya, hanya
terlihat dua lampu bohlam putih yang menyala. (*)
Berita Lainnya
-
Cemburu Jadi Motif Iwan Bunuh Kekasih di Mess Gudang Bulog Bandar Lampung
Selasa, 05 Agustus 2025 -
Buron 8 Tahun, DPO Kasus Tanah di Bandar Lampung Ditangkap di Lamsel
Kamis, 31 Juli 2025 -
Kejari Lampung Tengah Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI 2022, Negara Rugi Rp 1,1 Miliar
Senin, 28 Juli 2025 -
Anggota TNI Penembak 3 Polisi di Way Kanan Lampung Dituntut Hukuman Mati
Senin, 21 Juli 2025