Kasus Kades Jadi Bandar Sabu, Polda Lampung Geledah Rumah di Tanggamus dan Pesawaran

Polda Lampung saat menggeledahan rumah Kades Tiuh Memon, Toni Aritama di Jalan Padjajaran, Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, Kababupaten Tanggamus, Kamis (8/6/2023). Foto: Insimewa.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Subdit II Ditresnarkoba Polda Lampung melakukan penggeledahan di rumah tersangka bandar sabu yakni Kades Tiuh Memon, Toni Aritama di Jalan Padjajaran, Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, Kababupaten Tanggamus, Kamis (8/6/2023).
Kasubdit II Ditresnarkoba, AKBP Sastra Budi mengatakan, penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyelidikan dan penyidikan yang sedang berjalan di Polda Lampung.
"Dalam penggeledahan tersebut, polisi didampingi oleh pihak keluarga, aparatur setempat atau kadus dan jajaran Polsek Pugung.," Kata Sastra, saat dikonfirmasi kupastuntas.co, Jumat (9/6/2023) siang.
Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka Toni, polisi tidak menemukan barang bukti baru.
Lalu, polisi berpindah ke lokasi kedua, tempat dimana rekan tersangka Toni diamankan di Desa Sidodadi, Kecamatan Way Lima, Kababupaten Pesawaran.
Baca juga : Kades di Tanggamus Nyambi Bandar Sabu, Diamankan BB 6 Kg Sabu
Pada lokasi kedua didampingi Bhabinkamtibmas, Kadus dan pihak keluarga tersangka FN, polisi mengamankan beberapa barang bukti tambahan guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
Adapun barang bukti tersebut yakni 1 tas ransel warna hitam, 3 kunci Honda, 2 kunci Yamaha, 1 kunci Toyota, 2 kotak HP Oppo, BPKB, STNK, 2 buah sertifikat an. FN (tersangka) dan 1 buah sporadik.
Sebelumnya, seorang Kepala Desa Tiyun Memon di Kabupaten Tanggamus Toni Aritama diringkus Ditresnarkoba Polda Lampung atas kepemilikan 6,18 Kg sabu pada Rabu (31/5/2023).
Oknum Kades tersebut diringkus bersama rekannya berinisial FN wiraswasta asal Gadingrejo, Pringsewu. Kades TA tersebut merupakan bandar besar jaringan Pulau Sumatera. Selain barang bukti yang diamankan, tersangka juga sudah menjual sabu sebanyak 20 Kg.
Kini FN dan TA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Lampung. Keduanya dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo. pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati. (*)
Video KUPAS TV : Kades di Tanggamus Nyambi Jadi Bandar Sabu
Berita Lainnya
-
Banteng Lampung Hadiri Trisakti Tourism Award di Jakarta, Kostiana: Momen Kemajuan Desa Wisata Indonesia
Kamis, 08 Mei 2025 -
Pelantikan DPC Srikandi Pemuda Pancasila Pesawaran, Nanda Indira Tekankan Peran Perempuan
Kamis, 08 Mei 2025 -
Kuasa Hukum TKBM Panjang Bantah Tudingan Dokumen Palsu, Tegaskan Legalitas AD/ART Sah
Kamis, 08 Mei 2025 -
Dukung Kelancaran Pelayanan Kesehatan, PLN Lakukan Pemeliharaan Kelistrikan di RSUD Pringsewu
Kamis, 08 Mei 2025