• Rabu, 30 April 2025

Sidang Kasus RT Wawan, Saksi Sebut Pembubaran Ibadah Bukan Kewenangan Ketua RT

Selasa, 13 Juni 2023 - 13.30 WIB
209

Usai persidangan di PN Tanjung Karang, Selasa (13/6/2023). Foto: Martogi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua RT 12 Rajabasa Jaya, Bandar Lampung, Wawan Kurniawan yang viral atas kasus pembubaran ibadah Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) kembali menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU Kejari Bandar Lampung di PN Tanjung Karang, Selasa (13/6/2023).

Dalam sidang tersebut, Tim JPU menghadirkan sebanyak 2 saksi diantaranya Kepala Kemenag Bandar Lampung, H. Makmur dan Kepala Bappeda Bandar Lampung, Khaidarmansyah.

Awalnya JPU Syamsi Talib bertanya ke saksi Khaidarmansyah, apakah mengetahui peristiwa yang terjadi di GKKD.

"Saya tahu setelah dikirimkan video oleh staf dan viral di media sosial. Di video itu, saya lihat Ketua RT Wawan masuk dengan loncat pagar dan teriak agar ibadah dihentikan," jawab saksi Khaidarmansyah.

Baca juga : Sidang Ketua RT Wawan, Saksi Cerita Awal Terdakwa Terobos Masuk Gereja

Lalu, JPU bertanya apakah yang dilakukan Wawan Kurniawan merupakan kewenangannya sebagai Ketua RT. 

"Tidak, bukan kewenangan Ketua RT," timpal saksi Khaidarmansyah.

JPU kembali bertanya terkait pemicu perselisihan terdakwa Wawan dengan Jemaat GKKD.

"Karena GKKD melanggar kesepakatan, bangunan itu belum memiliki izin tempat ibadah. Sekarang udah dikeluarkan izin sementara sebagai tempat ibadah oleh Camat Rajabasa," jawab saksi.

Baca juga : Sidang Ketua RT Wawan, Warga Hanya Tahu GKKD Sebagai Gudang

Saksi lainnya, Kepala Kemenag Bandar Lampung H. Makmur juga ditanya hal yang sama oleh JPU. Apakah mengetahui peristiwa tersebut?

"Iya saya tahu dari staf. Tapi peristiwa persisnya tidak tahu," jawab saksi H. Makmur.

Baca juga : Pendamping Hukum GKKD Pertanyakan Dua Pasal yang Hilang dari Dakwaan Kasus RT Wawan Kurniawan

Lalu, JPU juga bertanya kepada saksi apakah mengetahui pemicu perselisihan antara terdakwa dengan Jemaat GKKD?

"Iya perselisihan udah terjadi sejak Tahun 2013, 2014, 2016, 2019 dan puncaknya (19/2/2023). Sebelumnya ada kesepakatan tidak boleh ibadah sampai keluar izin. Karena pelanggaran itu makanya terjadi peristiwa tersebut," jawab saksi H. Makmur. (*)


Video KUPAS TV : Sempat Viral video Pembubaran Ibadah di Gereja, Ketua RT Didakwa Dua Pasal!