• Sabtu, 27 Juli 2024

Tersangka Korupsi APBDes Karya Tunggal Tubagus Natadipraja Dilimpahkan ke JPU

Selasa, 27 Juni 2023 - 16.24 WIB
112

Pelimpahan tersangka korupsi APBDes Karya Tunggal, Tubagus Dana Natadipraja ke JPU. Foto: Handika/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan (Lamsel) melimpahkan tersangka korupsi APBDes Karya Tunggal, Tubagus Dana Natadipraja dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepala Kejari Lamsel, Dwi Astuti Beniyati, melalui Kasi Pidsus Bambang Irawan mengatakan, pelaksanaan penyerahan tersangka berikut barang bukti dilakukan hari ini, Selasa (27/6/2023).

"Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II kepada Penuntut Umum," ujar Bambang saat dikonfirmasi.

Baca juga : Tiba di Kejari Lamsel, Tersangka Korupsi APBDes Karya Tunggal Tubagus Natadipraja Bungkam

Bambang melanjutkan, tersangka Tubagus Dana Natadipraja terjerat dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan penyelewengan penggunaan keuangan Desa Karya tunggal, Kecamatan Katibung sejak tahun anggaran 2016 hingga 2019.

"Tersangka Tubagus Dana Natadipraja, dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda," sambungnya.

Baca juga : Pasca Ditangkap, Kades Karya Tunggal Tubagus Dana Natadipraja Ditahan 20 Hari di Lapas Kalianda

Bambang merincikan, tersangka sebelumnya pernah menjadi DPO Kejaksaan berdasarkan Surat Penetapan Kajari Lamsel  Nomor: Print - 149/L.8.11/Fd.1/01/223 tertanggal 20 Januari 2023.

"Tersangka telah tertangkap pada tanggal 17 Mei 2023, dan langsung dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kalianda," timpalnya.

Baca juga : Diduga Korupsi Dana Desa Ratusan Juta, Kejari Lamsel Tahan Kepala Desa Karya Tunggal

Akibat tindakan tersangka yakni dalam kurun waktu 2016 sampai 2019, telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp821.122.609,66.

Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : BPK Temukan Kerugian Negara 600 Juta di Pemda Lampung Tengah