• Minggu, 01 Juni 2025

Sidang Kasus Pembubaran Ibadah, Ketua RT Wawan Dituntut 4 Bulan Penjara

Selasa, 11 Juli 2023 - 17.00 WIB
241

Ketua RT 12 Rajabasa Jaya, Wawan Kurniawan, saat menghadiri sidang di PN Tanjung Karang, Selasa (11/7/2023). Foto: Okta/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua RT 12 Rajabasa Jaya, Wawan Kurniawan dituntut 4 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai terdakwa terkait kasus pembubaran ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung.

Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kandra Buana dalam sidang lanjutan di ruang sidang Bagin Manah Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Selasa (11/7/2023).

Dalam sidang tersebut, Jaksa menilai bahwa perbuatan Ketua RT tersebut terbukti melanggar pasal 167 KUHP tentang memaksa masuk ke dalam rumah atau ruangan tanpa izin.

"Berdasarkan fakta persidangan, saksi dan barang bukti yang dihadirkan, terdakwa memenuhi unsur,  Barang siapa memaksa masuk kedalam rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera," kata Kandra.

"Perbuatan terdakwa (Wawan Kurniawan) memaksa masuk kedalam pekarangan milik Bernard Siahaan meskipun telah dilarang itu telah melampaui tugas dari ketua RT," tambahnya

Baca juga : Sidang Kasus RT Wawan, Saksi Sebut Pembubaran Ibadah Bukan Kewenangan Ketua RT

Kandra meminta keadilannya kepada majelis hakim dengan tuntutan empat bulan penjara.

"Memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana hukuman penjara kepada Wawan Kurniawan selama 4 bulan penjara dikurangi selama terdakwa selama berada dalam masa tahanan, " terangnya.

Dalam pertimbangannya yang meringankan, Wawan telah mengakui perbuatannya dalam persidangan dan dianggap sopan selama persidangan berlangsung. 

Baca juga : Saksi Ahli Sebut Perbuatan Ketua RT Wawan Tak Memenuhi Unsur Pidana

Sementara itu, setelah sidang selesai Wawan enggan berbicara dan meminta kepada pengacaranya untuk mengambil alih pembicaraannya.

Sementara Pengacara Wawan Kurniawan, Abdullah Fadri Auli menyampaikan, perbuatan Wawan dalam kejaksaan Umum memang sudah terbukti bersalah, namun ia akan terus melakukan pembelaan kepada terdakwa.

"Kita sudah mendengar bahwa ternyata apa yang menjadi tuntutan itu terbukti oleh Kejaksaan Umum jelas kena pasal 167 KUHP. Jadi masuk kedalam pekarangan itu menurut Jaksa," kata Abdullah, saat diwawancara.

"Kita nanti akan melakukan pembelaan menuntaskan bahwa hal-hal yang terbukti itu dapat diklasifikasi dengan apa yang ada dalam kehidupan kita," sambungnya.

Ia akan terus melakukan pembelaan kepada terdakwa dan meyakinkan bahwa apa yang dilakukan Wawan dalam tugasnya sebagai ketua RT memang masih dalam kapasitas benar. Sehingga ia akan terus melakukan pleno agar terdakwa dibebaskan dari gugatan.

"Karena versi kita bahwa saudara Wawan melakukan tugasnya sebagai RT dalam melakukan pengamanan wilayahnya, bukan peran itu dilaksanakan secara pribadi. Ini dalam kapasitas sebagai RT. Kalau kita menginginkan bebas atau lepas," tutupnya. (*)


Video KUPAS TV : Pantai Terkotor Nomor 2 Di Indonesia Ada Di Bandar Lampung