Buka Pameran Layanan KI, Staf Khusus Menkumham Ajak Masyarakat Daftarkan Kekayaan Intelektual

Prosesi pembukaan Pameran Layanan Kekayaan Intelektual (KI) di Mall Bumi Kedaton, Selasa (25/7/2023). Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Staf Khusus
Menkumham Bidang Transformasi Digital Fajar BS Lase didampingi Kepala Divisi
Pelayanan Hukum dan HAM, Alpius Sarumaha, Kepala Divisi Pemasyarakan, Farid
Junaedi, dan Wakil Bupati Lampung Timur, Azwar Hadi membuka Pameran Layanan
Kekayaan Intelektual (KI) di Mall Bumi Kedaton, Selasa (25/7/2023).
Kegiatan yang mengusung tema "Klinik
Kekayaan Intelektual Bergerak" Itu berlangsung selama tiga hari yaitu
tanggal 25-27 Juli 2023. Acara ini dalam rangka penyelenggaraan Mobile
Intellectual Property Clinic di Provinsi Lampung yang digelar oleh Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung.
Fajar BS Lase berharap dengan adanya pameran
pelayanan ini dapat meningkatkan antusiasme masyarakat untuk mendaftar kekayaan
intelektual.
"Untuk masyarakat Lampung melalui pelayanan jemput bola ini mari segera daftarkan kekayaan intelektual anda," ajak Fajar.
Setelah itu, ia melanjutkan dengan meninjau
booth pelayanan dan konsultasi serta booth pameran produk kekayaan intelektual.
Fajar Lase mengapresiasi produk-produk khas Lampung yang dipamerkan seperti,
kain tapis, kopi Lampung, dan lain lain.
Sebelumnya, Fajar BS Lase mengatakan, kegiatan Mobile IP Clinic (Layanan Kekayaan Intelektual Bergerak) ini sebagai salah satu implementasi Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual.
Menurutnya, Penyelenggaraan Layanan Mobile IP
Clinic sebagai upaya bersama dari Kemenkumham, Pemerintah Daerah dan Perguruan
Tinggi dalam mendorong pertumbuhan kekayaan intelektual di Indonesia, khususnya
di Provinsi Lampung.
Provinsi Lampungmerupakan provinsi ke-23 dari
penyelenggaraan Kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) di wilayah
pada tahun 2023.
"Kerja sama, sinergi, dan kolaborasi oleh seluruh stakeholder untuk membumikan ekosistem Kekayaan Intelektual mulai dari mulai dari menciptakan, melindungi, dan memanfaatkan kekayaan intelektual khususnya Kekayaan Intelektual dari dalam negeri harus terus ditingkatkan secara berkesinambungan untuk memacu pertumbuhan ekonomi nasional," kata dia. (*)
Video KUPAS TV : 2 Tunawisma Curi Dokumen PT KAI Tanjungkarang
Berita Lainnya
-
Pelantikan Pengurus Parsibona Provinsi Lampung Periode 2025-2028, Jansen Sitorus: Langkah Nyata Menuju Organisasi yang Mendunia
Minggu, 04 Mei 2025 -
APBN di Lampung Triwulan I 2025 Defisit Rp5,21 Triliun, Turun 9,55 Persen Secara Tahunan
Minggu, 04 Mei 2025 -
Asrian: Posisi Petani Singkong Lemah Karena Pasar Cenderung Terbatas
Minggu, 04 Mei 2025 -
Dalami Kasus Dugaan Korupsi JTTS, KPK Panggil Mantan Calon Wakil Walikota Bandar Lampung
Minggu, 04 Mei 2025