Kejari Bandar Lampung Terima Uang Pengembalian Kerugian Negara Kasus Korupsi Tukin Rp 213 Juta

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menerima uang pengembalian kerugian negara dari terdakwa Bery Yudanto atas kasus dugaan korupsi penyimpangan uang tunjangan kinerja (Tukin) atau remunerasi pada Kejari Bandar Lampung, Jumat (4/08/2023).
Hal tersebut disampaikan Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Rio Irawan P Halim dimana terdakwa Bery Yudanto yang sebelumnya bekerja di kejari telah menitipkan uang pengganti kerugian negara atas kasus dugaan korupsi tukin pada kejari Bandar Lampung.
"Hari ini bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bandar Lampung telah menerima titipan pembayaran uang pengganti sebesar Rp213.112.300,- atas nama terdakwa Bery Yudanto yang berasal dari perkara Korupsi Penyimpangan Uang Tunjangan Kinerja atau Remunerasi pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, melalui Penasehat Hukum Defri Julian, S.H," kata Rio dalam keterangan tertulisnya Jumat (4/08/23).
Kemudian rio menerangkan uang tersebut diterima oleh Kasi Pidsus Kejari yang disaksikan oleh Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Ekaminasi Tindak Pidana Khusus, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, dan Staf Barang Bukti, yang kemudian diserahkan kepada Bendahara Khusus Kejari Bandar Lampung.
Baca juga : Korupsi Tukin Rp4,12 Miliar, Tiga Pegawai Kejari Bandar Lampung Ditetapkan Tersangka
"Selanjutnya penyerahan uang Pengganti sebesar Rp213.112.300,- dititipkan di rekening Titipan Kejati Bandar Lampung dan ditempatkan di Kantor Cabang Pembantu Bank Mandiri Cut Meutia Bandar Lampung katanya.
Sebelumnya atas kasus korupsi tukin pada Kejari Bandar Lampung akibatkan tiga mantan pegawai kejari balam menjalani proses hukum, dengan mengakibatkan kerugian negera sebesar Rp 412.352.470,-
Baca juga : Sidang Korupsi Tukin, Kajari Bandar Lampung Akui Tidak Pernah Tandatangani Surat Permintaan Penarikan
Ketiga terdakwa tersebut yakni Bery Yudanto (kaur keuangan dan kepegawaian, Len Aini (Bendahara Pengeluaran) dan sari Hastiati (operator pembuat daftar gaji).
Sebelumnya juga atas sukarela pegawai dan terdakwa pada saat terdakwa masih dinyatakan tersangka telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 964 juta.
Baca juga : JPU Tolak Pledoi Terdakwa Kasus Korupsi Tukin Kejari Bandar Lampung
Untuk diketahui sidang lanjutan atas perkara korupsi tukin pegawai kejari pada kejaksaan negeri Bandar Lampung akan kembali di gelar pada 15/08/23 dengan agenda vonis terhadap ketiga terdakwa. (*)
Video KUPAS TV : 29 Penjahat di Bandar Lampung Diringkus Dalam Sebulan
Berita Lainnya
-
Indosat Ooredoo Hutchison Catatkan Laba Bersih dan ARPU yang Progresif di Kuartal I 2025 di Tengah Kondisi Pasar yang Menantang
Rabu, 30 April 2025 -
Pemprov Lampung Bentuk Satgas Mitigasi dan Pengendalian Banjir
Rabu, 30 April 2025 -
Polisi Gadungan Peras Wanita Warga Bandar Lampung, Ancam Sebar Video Syur Korban
Rabu, 30 April 2025 -
692 Peserta Tak Hadir UTBK-SNBT di Unila
Rabu, 30 April 2025