Kabidnya Diduga Lakukan Penganiayaan, Begini Respon Kepala BKD Lampung

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, Meiry Harika Sari, saat dimintai keterangan soal penganiayaan yang diduga dilakukan bawahannya. Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Badan
Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, Meiry Harika Sari, mengatakan jika
pihaknya tidak mengetahui adanya penganiayaan yang terjadi di kantor BKD yang
diduga dilakukan oleh Kabid Mutasi, Deny Rolind Zabara.
"Saya juga sedang mencari informasi
korban nya siapa saja. Namun benar kalau dia (Deny Rolind Zabara) merupakan
pegawai di BKD. Kita lihat nanti kasus nya seperti apa," kata dia saat
dimintai keterangan di kantor BKD Lampung, Rabu (9/8/2023).
Pada kesempatan tersebut ia juga mengatakan
jika pihaknya tengah mempelajari peristiwa tersebut. Selain itu ia juga akan
mengikuti semua proses hukum yang sedang berlangsung.
BACA JUGA: Polisi
Selidiki Kasus Penganiayaan Alumni IPDN Diduga oleh Kabid BKD Provinsi Lampung
"Kita sekarang ini sedang mempelajari,
prinsipnya penganiayaan itu tidak sesuai dengan aturan apapun. Dan nanti
hasilnya kita ikuti dan tindaklanjuti seperti apa kedepannya," paparnya.
Sementara itu Plh Kepala Dinas Komunikasi
Informasi dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Lampung, Achmad Saefulloh
mengatakan, pihaknya siap untuk menindaklanjuti hasil dari pemeriksaan yang
dilakukan oleh pihak kepolisian.
BACA JUGA: Alumni
IPDN yang Dianiaya Rupanya Baru Magang Seminggu di BKD
"Kita koporatif mengikuti pemeriksaan
yang dilakukan oleh kepolisian. Ini menindaklanjuti adanya laporan dari orang
tua korban. Apapun hasil nya nanti akan ditindaklanjuti oleh BKD. Nanti juga
dari APIP akan melakukan pemeriksaan kepada yang terlibat," terangnya.
"Berdasarkan laporan yang ada ini kan namanya sistem akademi jadi ada jiwa korps. Supaya ada jiwa bahwa mereka ini benar-benar cinta jadi istilahnya pembinaan untuk menguji jiwa korps dan menunjukkan rasa kecintaan. Tapi apapun itu bentuk nya tidak dibenarkan," kata dia.
Di lain pihak, Ketua Dewan Pengurus Provinsi
(DPP) Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (IKAPTK)
Lampung, Sulpakar, menyangkan aksi penganiayaan sesama alumni Institut
Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
"Isu nya kan belum tentu benar, tapi yang
namanya kekerasan atau penganiayaan itu tidak dibenarkan dan tentu bertentangan
dengan aturan yang berlaku," katanya saat dimintai keterangan di kantor
BKD Lampung, Rabu (9/8/2023).
Ia mengatakan jika seharusnya pembinaan yang
dilakukan oleh senior kepada junior nya ialah memberikan informasi untuk
melakukan hal-hal yang terbaik untuk pembangunan yang ada di Lampung.
"Pembinaan yang harus kita lakukan adalah
memberi penjelasan kepada adik-adik ketika sudah keluar harus melakukan yang
terbaik untuk Provinsi Lampung. Itu yang harus dilakukan dan semestinya
dilakukan," kata dia.
Pada kesempatan tersebut ia juga mengatakan
seharusnya alumni IPDN magang hingga ke pelosok daerah. Mulai dari tingkat
kabupaten, kecamatan hingga kelurahan.
"Kita membina adik-adik yang baru lulus, tugas nya jangan semua di pemprov tapi ada yang di kecamatan yang menunggu mereka dan kelurahan yang menanti. Itu pembinaan yang benar," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Hasil Perbaikan Jalan Lingkungan di Untung Suropati Dinilai Bahayakan Pengendara
Berita Lainnya
-
Upacara Hardiknas 2025, Kepala MAN 2 Nauval: Bentuk Penghormatan Terhadap Pahlawan Pendidikan
Jumat, 02 Mei 2025 -
Manfaatkan Program Pemutihan, Ratusan Wajib Pajak Padati Dua Mall di Bandar Lampung
Jumat, 02 Mei 2025 -
Pemutihan Pajak Dimulai, Gubernur Lampung: Masyarakat Taat Pajak Kami Beri Parkir Gratis Selama Setahun
Jumat, 02 Mei 2025 -
Kado Spesial Hardiknas 2025, MAN 1 Bandar Lampung Wakili Provinsi Lampung Penilaian Zona Integritas
Jumat, 02 Mei 2025