• Minggu, 11 Mei 2025

Tembak 3 Orang, Perampok Bank Arta di Lampung Divonis 6 Tahun Penjara

Senin, 21 Agustus 2023 - 17.09 WIB
248

Suansana persidangan dan pelaku perampokan bank Arta Makmur Heri Gunawan, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin (21/8/2023). Foto: Yudi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Heri Gunawan, perampok Bank Arta Kedaton Makmur, Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung divonis 6 tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan dengan agenda putusan atas terdakwa Heri Gunawan, pelaku perampokan Bank Arta Kedaton makmur dipimpin oleh Ketua Hakim Firman Khdavi Tjindarbumi berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin (21/8/2023).

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Heri Gunawan selama 6 tahun kurungan penjara. Dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, dikurangi masa tahanan yang sudah di jalani," kata Majelis Hakim Firman.

Atas perbuatannya, terdakwa Heri Gunawan disangkakan pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri, dimana terdakwa melakukan aksinya pada 17 Maret 2023 lalu.

Baca juga : Begini Kronologis Perampokan Bersenpi di Bank Arta Kedaton Makmur Lampung Hingga Tembak 3 Korban

Sementara Penasihat Hukum terdakwa Heri Gunawan, Adiwidya saat dikonfirmasi terkait hal yang memberatkan kliennya mengatakan, pihaknya merasa keberatan sebab putusan yang ditetapkan lebih tinggi dari tuntutan dimana hanya 4,5 tahun penjara.

"Atas putusan ini kami merasa keberatan, kami merasa hakim kurang tepat dalam menjatuhkan putusan. Kami nanti akan berkoordinasi dengan terdakwa dan kemungkinan akan berupaya hukum banding," terangnya.

Baca juga : Terancam Hukuman Mati, Pelaku Perampokan Bank Arta Lampung Ternyata Pengguna Aktif Narkotika

Sebelumnya, aksi koboy rampok bersenpi serang Bank Arta Kedaton Makmur di Jalan Laksamana Malahayati I, Teluk Betung Selatan, Jumat (17/3/2023) sekitar pukul 09.00 WIB.

Pada peristiwa tersebut, tiga orang menjadi korban akibat luka tembak pasca diserang oleh pelaku. Kejadian tersebut, sempat membuat geger masyarakat sekitar dan warga yang melintas di lokasi kejadian.

Pelaku perampokan Bank Arta Kedaton Makmur di Jalan Laksamana Malahayati I, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung bernama Heri Gunawan ternyata pengguna aktif narkotika jenis putaw.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku pengguna aktif narkotika jenis putaw.

"Pelaku mengaku hasil kejahatan ini nantinya akan dibeli narkotika jenis putaw dan juga foya-foya. Jadi, untuk memenuhi kebutuhannya karena tidak ada uang untuk beli narkotika, pelaku melakukan aksi ini (perampokan)," kata Ino. Jumat (17/3/2023).

Atas perbuatannya, pelaku Heri Gunawan dikenakan Pasal 365 ayat 4 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

"Kami kenakan juga undang-undang darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : Korban Penganiayaan Alumni IPDN di BKD Lampung Ternyata Berstatus CASN