Proyek Breakwater di Canti dan Banding Mandek, PT MFA Miliki Daftar Hitam Hingga Direktur Korupsi

proyek pengaman pantai (breakwater) di Desa Canti dan Desa Banding, Kecamatan Rajabasa, Lamsel mandek. Foto: Handika/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - PT Mina Fajar Abadi (MFA) pengerja proyek pengaman pantai (breakwater) senilai Rp42.523.200.000 di Desa Canti dan Desa Banding, Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan (Lamsel), memiliki rekam jejak bermasalah.
Dari data yang dihimpun kupastuntas.co, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) pada tanggal 22 Juli 2019 menyatakan perusahaan beralamat di Jalan Kuala Bagok, Dusun Mesjid Keude Bagok, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam melanggar pasal 3 huruf g Peraturan LKPP No 17 Tahun 2018.
PT Mina Fajar Abadi masuk dalam daftar hitam periode 27 Juni 2019 hingga 27 Juni 2020. Bahkan, sang Direktur Ramlan, pernah ditetapkan buron tahun 2016 lalu ditangkap pada 16 Maret 2022 lalu.
Ramlan ditangkap gegara kasus korupsi pembangunan Dermaga Bakalang, Kecamatan Pantar Timur, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur.
Lalu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia memutuskan PT Mina Fajar Abadi melakukan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat soal tender paket pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Rujukan Regional Langsa Satker Dinas Kesehatan Aceh, Provinsi NAD, di tahun 2018. PT Mina Fajar Abadi, dihukum membayar denda sejumlah Rp1.723.500.000.
Baca juga : Proyek Breakwater PT MFA Senilai Puluhan Miliar di Lamsel Terancam Mangkrak, Pegawai Belum Digaji
Sederet tender proyek bernilai puluhan miliar pernah dimenangkan oleh PT Mina Fajar Abadi, diantaranya pernah menjadi pemenang tender proyek revitalisasi Jembatan Otista, Kota Bogor, Jabar, senilai Rp52.684.200.000 di tahun 2023.
Sebelumnya, di tahun 2022, PT Mina Fajar Abadi menang tender di Kementerian PUPR pada SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Mesuji-Sekampung dengan nilai proyek Rp68 Miliar.
Lalu, PT Mina Fajar Abadi memenangi tender di Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Provinsi Kepri, dengan nilai sebesar Rp96 Miliar.
Juga, paket pembangunan Jalan Lingkar Tuban Tahun Anggaran 2022 di lingkungan Satker PJN Wilayah IV – BBPJN Jawa Timur – Bali yang ditender BP2JK dengan nilai awal Rp137.522.430.000.
Dari sumber lainnya menyebutkan kepada kupastuntas.co, PT Mina Fajar Abadi milik Ramlan memberikan Kuasa Direktur kepada Ari Parikenan untuk menggarap proyek breakwater dengan nilai Rp42.523.200.000.
"Pada masa Ari parikenan, Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji - Sekampung pernah membayarkan Rp2,7 miliar per termin 10 persen pekerjaan proyek breakwater," kata si si sumber, Rabu (25/10/2023).
Dalam perjalanan pengerjaan proyek breakwater, PT Mina Fajar Abadi mengalami masalah keuangan dan berujung pada Kuasa Direktur beralih ke Bayu Gumulya yang menyampaikan komitmen untuk menyelesaikan pekerjaan.
"Bayu menyampaikan komitmen melanjutkan pekerjaan proyek dengan dana yang ada," lanjut narasumber.
Pada kisaran bulan Agustus 2023, Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji - Sekampung (BBWSMS) kembali membayarkan sebesar Rp2,7 miliar sesuai termin 10 persen pengerjaan proyek dengan specimen atas nama Bayu Gumulya.
Masalah mulai timbul, tatkala PT Mina Fajar Abadi mulai tersangkut hutang dengan pihak rekanan yang menyuplai kebutuhan pekerjaan proyek breakwater.
Rinciannya, berhutang kepada perusahaan tambang penyuplai material batu dengan nilai fantastis mencapai Rp2,9 miliar. Kemudian, memiliki sangkutan hutang buis beton sejumlah Rp440 juta.
Serta, hutang pembayaran sewa alat berat untuk pengerjaan proyek breakwater milik inisial F dengan nilai hutang di kisaran Rp700 juta.
Mirisnya, hingga bulan Oktober 2023, PT Mina Fajar Abadi baru menyelesaikan progres pekerjaan proyek breakwater 34,6 persen saja. Dan, nilai sisa uang proyek breakwater yang ada di Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji - Sekampung tinggal kira-kira Rp22 miliar.
Kabarnya, Bayu Gumulya merupakan adik kandung dari seorang pengusaha kelas kakap bernama Yoga dan dijuluki sebagai 9 naga.
Sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pelaksanaan Jaringan Sumber Air (PJSA) Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung (BBWS-MS) Lampung, Mansyur menerangkan, sekitar kurun waktu satu setengah bulan pekerjaan proyek breakwater oleh PT Mina Fajar Abadi berhenti, bahkan banyak aduan masuk melalui dirinya.
"Banyak yang menyampaikan aduan ke kami mengenai hal itu. Tapi, kami bukan tidak mau bertanggungjawab, melainkan persoalan itu ada di ranah perusahaan (PT Mina Fajar Abadi)," kata Uung sapaan akrabnya, Rabu (25/10/2023).
"Jadi, kami hanya membantu mendorong kepada pihak perusahaan agar segera menyelesaikan piutangnya dan melanjutkan pekerjaan proyek itu," timpal Uung.
Uung menambahkan, pihak balai besar sendiri mengalami kendala untuk berkomunikasi dengan PT Mina Fajar Abadi selaku pelaksana proyek breakwater.
"Pelaksana PT Mina Fajar Abadi di Desa Banding ini kan pak Bayu, tapi memang kita akui secara komunikatif sangat sulit," aku Uung.
Uung kemudian menempuh jalur komunikasi dengan kantor pusat PT Mina Fajar Abadi yang berada di DKI Jakarta, hasilnya manajemen mau mendatangi balai besar.
"Selasa (24/10/2023) kemarin, kita berhasil memanggil mereka semua termasuk pak Bayu, ke kantor Balai Besar," cetus Uung.
Uung menyatakan, pertemuan di kantor balai besar membuahkan kesepakatan bahwa PT Mina Fajar Abadi akan menyelesaikan seluruh hutangnya.
"Mereka berjanji akan menyelesaikan semua piutangnya sebelum tanggal 30 Oktober 2023, dan kemudian akan melanjutkan pembangunannya (breakwater)," urai Uung.
Bilamana PT Mina Fajar Abadi tak sanggup memenuhi kewajibannya untuk menyelesaikan pekerjaan proyek breakwater, Uung menyebut akan ada audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Konsekuensinya pasti akan diputus kontraknya, setelah itu akan kami minta kepada BPKP untuk melakukan audit terkait anggaran yang telah direalisasikan," ujar Uung.
Uung juga mengakui, progres pekerjaan proyek breakwater yang dikerjakan PT Mina Fajar Abadi baru sekitar 34 persen. Padahal, pembayaran dari balai besar sudah mencapai 30 persen.
"Maka dari itu, untuk memastikan soal anggaran biaya atas proyek tersebut akan kami minta BPKP untuk mengauditnya. Ketika ada temuan yang merugikan negara, ya pasti ranahnya pidana," tegas Uung.
Uung menambahkan, proyek breakwater akan tetap diselesaikan meskipun kemungkinan terburuk PT Mina Fajar Abadi akan diputus kontrak.
"Ketika semua proses sudah dilakukan, maka akan ada mekanisme lagi untuk melakukan tender ulang proyek tersebut dengan anggaran sisanya. Melanjutkan progres pembangunan sampai finish," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Geger! Mayat Bayi Dalam Plastik Hitam Ditemukan di Desa Karangsari Lampung Selatan
Kamis, 12 Juni 2025 -
3 Pegawai Satpol PP Divonis Kasus Korupsi, Kejari Lamsel Ajukan Banding Uang Pengganti Belum Sesuai
Kamis, 12 Juni 2025 -
Kejari Lampung Selatan Musnahkan BB Narkoba Senilai Rp 60 Miliar Lebih
Kamis, 12 Juni 2025 -
Kecelakaan Maut di Tol JTTS, Mobil Pribadi Tabrak Truk Tiga Orang Tewas
Selasa, 10 Juni 2025