Walikota Bandar Lampung Angkat Bicara Soal Rekomendasi DPRD Penutupan Superblok

Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana, saat ditemui, di DPRD, Jumat (26/1/2024). Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana akhirnya angkat bicara soal rekomendasi DPRD agar pembangunan perumahan dan ruko atau superblok di lahan eks hutan kota oleh PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB) ditutup.
Eva mengaku, tidak mempersoalkan terkait rekomendasi penutupan proyek tersebut. "Enggak jadi masalah," ujarnya, saat ditemui di DPRD Bandar Lampung, Jumat (26/1/2024).
Lahan yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta seluas 20 hektar telah dikuasai oleh PT HKKB. Di atas lahan tersebut rencananya pada luas 8 hektarnya akan dibangunkan ruko dan perumahan. Dimana dalam pembangunannya menuai protes dari warga lantaran belum memiliki izin Amdal.
Sementara, 12 hektar akan dibangunkan taman rekreasi atau mini zoo, playground, water park dan outlet serta hotel dengan rencana 100 tempat tidur.
"Tapi itukan sesuai (yang lahan 12 hektar). Yang tidak sesuai itu sebelah sana (lahan 8 hektar) yang untuk ruko dan perumahan," ungkap Eva.
Baca juga : DPRD Rekomendasikan Pemkot Bandar Lampung Tutup Pembangunan Proyek Superblok
Eva mengaku, pembangunan yang ada di atas lahan 12 hektar ini justru bagus untuk kemajuan kota Bandar Lampung.
"Tapi kalau yang satu lagi menurut bunda itu bagus. Karena akan dibangunkan hotel, apartemen, wisata kebun binatang mini," katanya.
Oleh karenanya, untuk di lahan 8 hektar yang sudah dilakukan pengurukan tanah oleh pengembang, pemkot akan mengkaji ulang.
"Yang sebelah sana (8 hektar) ini kita sedang evaluasi. Kalau untuk kebaikan ya minta dukungan semuanya dan pastinya sesuai dengan aturan," ucap Eva.
Baca juga : Rapat Kedua Bahas Pembangunan Superblok, PT HKKB Kembali Mangkir
Menurutnya, dalam pembangunan tentunya ada pendapat orang banyak. Namun yang pasti itu harus untuk Bandar Lampung lebih baik lagi.
Eva juga menegaskan, dalam hal ini pengembang PT. HKKB harus bisa menjelaskan pada masyarakat terkait pembangunan tersebut.
"Pengelola juga harus bisa menjelaskan pada masyarakat seperti apa kegunaannya," pintanya.
"Kita bersyukur dengan adanya masukan dan saran dari masyarakat, jadi tidak masalah. Kita bisa membahas dan menelitinya lagi," tandasnya.
Sementara Ketua Komisi lll Kota Bandar Lampung, Dedi Yuginta menyampaikan, penutupan superblok itu memang izin-izinnya belum ada, karena mereka sudah berjalan melakukan penimbunan maka harus ada tindakan sebelum izinnya keluar.
"Aturannya begitu nggak boleh kerja kalau izin-izin nya belum keluar. Kita pantau, masyarakat pantau kita di Dewan mantau juga apakah itu dilaksanakan," jelasnya.
Pembangunan yang ada di lokasi saat ini sedang mengerjakan drainase dan tembok. Hal itu jelasnya, memang perintah dari dinas terkait untuk antisipasi.
"Memang dari dinas, kalau nggak dikasih siring malah longsor dia. Jadi kalau siring nggak masalah, kecuali membangun yang lain karena kalau hujan turun ngalir ke masyarakat airnya," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi l DRPD kota Bandar Lampung Sidik Efendi menyampaikan, penutupan mega proyek itu sampai pihak perusahaan mendapatkan izin yang ditetapkan maupun Amdal nya.
"Kita harus tegas dengan menutup terlebih dahulu. Tadi disampaikan juga telah diminta oleh pihak Disperkim bahwa mereka sedang membuat drainase untuk mengantisipasi banjir," katanya. (*)
Berita Lainnya
-
PLN Gelar Lomba Foto dan Video 'Duta Electrifying Lifestyle' Ajak Pelanggan Lampung Tunjukkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan
Jumat, 27 Juni 2025 -
Liburan Tetap Tenang, BRI RO Bandar Lampung Optimalkan Layanan Selama Libur Panjang Tahun Baru Islam 1447 H
Jumat, 27 Juni 2025 -
Festival Krakatau 2025 Tanpa Gunung Krakatau, Identitas yang Terkikis?, Oleh: Adi Susanto
Kamis, 26 Juni 2025 -
UBL dan SWUT Resmikan Ban Mo College, Jembatani Dunia Akademik dan Industri
Kamis, 26 Juni 2025