Desa Kubu Perahu Lambar Baru Kembalikan 15 Juta Uang Kerugian Negara

Ilustrasi
Kupastuntas.co, Lampung
Barat - Pemerintah Pekon (Desa) Kubu Perahu, Kecamatan Balik Bukit mulai
mengembalikan kerugian negara yang sebelumnya ditemukan dalam hasil audit
pengelolaan dana pekon, dari total kerugian negara sebesar Rp57 juta, sebesar
26,30 persen atau 15 juta telah berhasil dikembalikan ke kas negara.
Plt Inspektur Lampung Barat,
Mat Sukri mengatakan pengembalian tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah
pekon menuntaskan kewajiban pengembalian secara penuh dalam jangka waktu yang
telah disepakati.
Pengembalian tersebut kata
dia, menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah pekon memiliki itikad baik
menyelesaikan persoalan yang sempat mencoreng integritas pengelolaan dana desa
beberapa waktu lalu.
Ia menegaskan bahwa pihak Inspektorat akan terus melakukan pengawasan serta pembinaan agar proses pengembalian dapat berjalan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
BACA JUGA: Kades
Kubu Perahu Lambar Mangkir Panggilan Inspektorat Terkaitu Dugaan Proyek
Bermasalah
"Benar, sampai saat ini
telah dikembalikan sebesar 26,30 persen dari total kerugian negara yang
ditemukan, pemerintah Pekon Kubu Perahu menunjukkan itikad baik dan keseriusan
mereka dalam menyelesaikan persoalan ini, dan ini adalah langkah yang patut
diapresiasi," ujar Mat Sukri.
"Untuk pengembalian
kerugian keuangan negara yang belum diselesaikan oleh obyek audit akan
dilakukan kegiatan tindak lanjut rekomendasi hasil audit yang dilaksanakan APIP
Inspektorat Lambar secara reguler setiap tahunnya," sambungnya.
Ia menambahkan bahwa
pihaknya tidak hanya berfokus pada pengembalian dana, tetapi juga mendorong
perbaikan tata kelola keuangan pekon secara menyeluruh agar kejadian serupa
tidak terulang kembali.
Menurutnya, proses
pengawasan bukan sekadar mencari kesalahan, tetapi menjadi bagian dari upaya
pembinaan untuk menciptakan pemerintahan pekon yang bersih dan transparan.
"Inspektorat akan terus
mendampingi, kami berharap komitmen ini dijaga hingga tuntas, ini bukan sekadar
soal nominal uang, tetapi juga soal kepercayaan publik, dengan menunjukkan
tanggung jawab, Pemerintah Pekon Kubu Perahu bisa kembali membangun kepercayaan
masyarakat," lanjutnya.
Sementara itu, dari pihak
pemerintah pekon sendiri, kata dia telah ditegaskan bahwa pengembalian kerugian
negara akan terus dilakukan secara bertahap sesuai kesepakatan yang ditetapkan,
pemerintah pekon juga berharap masyarakat tetap memberikan dukungan agar proses
ini berjalan lancar.
Ia menambahkan, langkah
tersebut menjadi contoh bahwa penyelesaian permasalahan keuangan desa bisa
dilakukan melalui pendekatan pembinaan dan kerja sama antara pemerintah daerah
dan aparatur pekon.
"Ke depan kita berharap
setiap pekon di Lampung Barat semakin meningkatkan kapasitas pengelolaan dana
desa secara akuntabel, transparan, dan sesuai dengan prinsip tata kelola
pemerintahan yang baik," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
307 Calon Jemaah Haji Lampung Barat Berangkat 22 Mei 2025
Senin, 28 April 2025 -
Enam Pelajar Wakil Lambar Ikut Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi dan Nasional
Senin, 28 April 2025 -
7.000 Perambah Duduki Kawasan TNBBS, Pemprov Bakal Bentuk Satgas Khusus
Minggu, 27 April 2025 -
Terima Dana 13,9 Miliar, Bawaslu Lambar Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada 2,1 Miliar ke Kas Daerah
Kamis, 24 April 2025