• Jumat, 26 September 2025

Dua Oknum Pimpinan LSM di Lampung Resmi Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Direktur RSUDAM

Selasa, 23 September 2025 - 17.27 WIB
92

Konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (23/9/2025). Foto: Yudi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dua oknum pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Lampung, Wahyudi dan Fadli Khoms, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Direktur RSUD Abdul Moeloek (RSUDAM), Imam Gozali.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.

Kombes Indra menjelaskan, kasus ini berawal pada Juli 2025 ketika tersangka Wahyudi menghubungi korban dan memperkenalkan diri. Setelah itu, tersangka mulai mengirimkan berita melalui portal online yang berisi informasi tidak sesuai fakta, dengan tujuan menimbulkan rasa takut pada korban.

"Pada 18 September 2025, korban mendapat informasi akan ada aksi demo dari salah satu LSM. Dua hari kemudian, korban memerintahkan stafnya untuk bertemu tersangka Wahyudi,” kata Kombes Indra dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (23/9/2025).

Baca juga : Dua Pimpinan LSM di Lampung Diamankan Diduga Peras Direktur RSUDAM

Dalam pertemuan itu, lanjut Kombes Indra, tersangka meminta agar aksi demo dibatalkan dan pemberitaan dihentikan, namun dengan syarat adanya imbalan berupa paket proyek. Dari anggaran proyek tersebut, tersangka meminta bagian senilai 20 persen per paket.

Karena tidak sanggup memenuhi permintaan tersebut, pihak yang diperintahkan oleh Direktur RSUDAM untuk menemui tersangka hanya mampu memberikan uang tunai sebesar Rp20 juta.

Namun, tersangka Fadli, yang sebelumnya diutus oleh Wahyudi, kembali meminta tambahan Rp20 juta dan mengancam bahwa Wahyudi akan “mengamuk” jika uang tersebut tidak dipenuhi.

"Atas laporan korban, tim kami bergerak cepat dan mengamankan dua tersangka di salah satu minimarket di Jalan Tirtayasa, Sukabumi, pada 21 September 2025,” lanjutnya.

Baca juga : Terima Ancaman Kasar, Direktur RSUD Abdul Moeloek Beberkan Modus Pemerasan Oknum LSM

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp20 juta, mobil Toyota Rush dengan nomor rangka dan pelat berbeda, satu lembar STNK, tiga unit ponsel, sebilah pisau, dan sebilah celurit yang diduga akan digunakan untuk mengancam korban.

"Hasil pemeriksaan saksi dan bukti elektronik menunjukkan bahwa modus ini bukan pertama kali dilakukan oleh para tersangka. Kami menemukan indikasi adanya korban lain dengan pola yang sama, dan mengimbau korban lain untuk segera melapor,” tegas Indra.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun, serta Pasal 369 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Keduanya juga dijerat menggunakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman penjara paling lama sepuluh tahun. (*)