• Senin, 19 Januari 2026

Fokal IMM Laporkan Dugaan Korupsi Program MBG di Sekincau Lampung Barat

Senin, 19 Januari 2026 - 17.52 WIB
367

Suasana saat Fokal IMM Lampung Barat melaporkan dugaan mark up menu MBG Sekincau ke Kejaksaan Negeri Lampung Barat. Foto: Echa/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Forum Keluarga Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (Fokal IMM) Lampung Barat resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Sekincau ke Kejaksaan Negeri Lampung Barat. Laporan tersebut diajukan sebagai respons atas dugaan selisih anggaran menu yang dinilai tidak sesuai dengan alokasi dana dari pemerintah.

Laporan dugaan korupsi tersebut diterima dan diregistrasi oleh Kejaksaan Negeri Lampung Barat pada Senin, 19 Januari 2026. Berdasarkan tanda terima laporan, pengaduan Fokal IMM Lampung Barat diterima oleh staf Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kejaksaan, atas nama Sapitri Veronika.

Ketua Fokal IMM Lampung Barat, Heri Agustiawan menjelaskan laporan tersebut disusun berdasarkan hasil konfirmasi langsung ke pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sekincau. Dari hasil klarifikasi itu, pihak pengelola disebut membenarkan menu MBG yang disajikan sesuai dengan foto yang sebelumnya beredar di masyarakat.

Menurut Heri, pihak SPPG juga mengakui bahwa nilai menu MBG yang diberikan kepada anak-anak tingkat taman kanak-kanak (TK) hanya sebesar Rp5.000 per porsi. Angka tersebut dinilai tidak sebanding dengan alokasi anggaran yang diterima dari Badan Gizi Nasional (BGN).

“Mereka sudah mengakui nilai menu MBG untuk anak TK sekitar lima ribu rupiah. Padahal jatah dari BGN itu sekitar delapan ribu rupiah. Pertanyaannya, ke mana selisih tiga ribu rupiah tersebut,” ujar Heri saat memberikan keterangan usai melapor ke Kejaksaan.

BACA JUGA: Kritisi Menu MBG, Wali Murid di Sekincau Lampung Barat Diduga Diintimidasi

Heri juga mengungkapkan bahwa satu dapur SPPG pada umumnya memproduksi lebih dari 2.000 porsi makanan setiap harinya. Dengan selisih anggaran sekitar Rp3.000 per porsi, ia memperkirakan potensi keuntungan yang diperoleh mencapai sedikitnya Rp3 juta per hari, atau puluhan juta rupiah dalam satu bulan.

Atas dasar perhitungan tersebut, Fokal IMM Lampung Barat menilai dugaan memotong anggaran menu MBG itu masuk dalam kategori tindak pidana korupsi. Heri menegaskan bahwa praktik tersebut berpotensi merugikan keuangan negara dan mencederai tujuan utama program MBG yang menyasar pemenuhan gizi anak.

“Markup menu MBG ini kami kategorikan sebagai tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah,” tegasnya.

Dalam laporannya, Fokal IMM Lampung Barat juga merujuk pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam ketentuan tersebut, pelaku korupsi diancam pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Media dan Komunikasi Pemuda Muhammadiyah Lampung, Salda Andala, mengatakan kehadiran pihaknya ke Kejaksaan Negeri Lampung Barat merupakan bentuk solidaritas dan dukungan moral kepada Fokal IMM Lampung Barat sebagai bagian dari keluarga besar Persyarikatan Muhammadiyah.

“Kami datang sebagai bentuk solidaritas, bahwa saudara kami tidak sendiri. Jangan takut dan jangan mundur sejengkal pun meskipun ada ancaman dari pihak pengelola MBG Sekincau,” kata Salda Andala.

Ia berharap Kejaksaan Negeri Lampung Barat dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara serius dengan memeriksa seluruh pihak yang terlibat, termasuk pemilik dapur MBG Sekincau yang disebut bernama Anggun Dwi Puspita.

Sebelumnya, kasus ini mencuat ke publik setelah viral kritik seorang wali murid terhadap menu MBG Sekincau, Lampung Barat. Wali murid tersebut, Rafita Sari, mengaku mendapat intimidasi dari pihak pengelola SPPG yang mendatangi rumahnya dan melontarkan kata-kata bernada intimidasi. (*)