Usai Kades, Kini Sekdes Bangunan Lampung Selatan Juga Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp 651 Juta
AS (36), Sekretaris Desa Bangunan, Kecamatan Palas, tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa TA 2024. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan menetapkan AS (36), Sekretaris Desa Bangunan, Kecamatan Palas, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa Tahun Anggaran 2024.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Kantor Kejari Lampung Selatan.
Menurut Ferdy Andrian Pelaksana Harian Kasi Intelijen Kejari Lampung Selatan, Penetapan tersebut dilakukan setelah tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Lampung Selatan menemukan alat bukti yang dinilai cukup.
AS (Ansory) diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan dana desa yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp651.207.212,10.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, AS langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kalianda.
Berdasarkan data penyidik, pada Tahun Anggaran 2024 Desa Bangunan, Kecamatan Palas, mengelola total anggaran sebesar Rp2.044.912.668.
Anggaran tersebut terdiri dari Dana Desa sebesar Rp1.443.350.000 dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp534.693.868, ditambah sumber anggaran lainnya dalam struktur APBDes.
Dalam proses penyidikan, tim Tindak Pidana Khusus Kejari Lampung Selatan mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran desa.
Dugaan korupsi tersebut disebut berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.
Penyidik menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-021.8.11/Fd.2/05/2026 tertanggal 19 Mei 2026. Sementara penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-021.8.11/Fd.2/05/2026 pada tanggal yang sama.
Baca juga : Korupsi Dana Desa, Kades Bangunan Lampung Selatan Dijebloskan ke Penjara
Dalam perkara ini, tersangka AS dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto ketentuan KUHP terbaru. Penyidik juga membuka kemungkinan pengembangan perkara apabila ditemukan fakta hukum maupun keterlibatan pihak lain selama proses penyidikan berlangsung.
Kasus ini menambah daftar perkara dugaan korupsi dana desa yang ditangani aparat penegak hukum di Lampung Selatan. Kejari Lampung Selatan menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi penggunaan anggaran desa agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan, mengingat dana desa merupakan instrumen penting untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan menetapkan seorang kepala desa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa. Tersangka berinisial IS (45), yang menjabat sebagai Kepala Desa Bangunan, Kecamatan Palas, langsung ditahan usai penetapan pada Rabu (29/4/2026) siang.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Lampung Selatan menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa tahun 2024.
Kasi Intelijen Kejari Lampung Selatan, Agung Trisa Fadilah Burdan, menjelaskan bahwa penetapan tersebut didasarkan pada hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup.
"Penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Agung.
Dalam tahun anggaran 2024, Desa Bangunan diketahui mengelola dana mencapai Rp2,04 miliar, yang bersumber dari Dana Desa sebesar Rp1,44 miliar dan Alokasi Dana Desa sekitar Rp534 juta.
Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menduga terjadi penyalahgunaan anggaran yang berujung pada kerugian negara sebesar Rp651,2 juta. (*)
Berita Lainnya
-
DPRD Lampung Soroti Lambannya Penanganan Kapal Terombang-ambing di Laut Kalianda
Senin, 18 Mei 2026 -
KMP Mutiara Persada III Alami Gangguan Mesin, Ratusan Penumpang Tertahan di Laut Kalianda
Senin, 18 Mei 2026 -
Ombak Besar Gulung Tujuh Pelajar di Pantai Labuhan Suak Lampung Selatan, Dua Meninggal Dunia
Minggu, 17 Mei 2026 -
Waspada Buaya di Pantai Merak Belantung Lamsel
Jumat, 15 Mei 2026








