Hore! Sekarang Buat SIM Bisa Dimana Saja, Asal Punya Ini
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Jika sebelumnya memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan secara online dimana saja kita berada, kini membuat SIM baru pun bisa dimana saja.
Syaratnya cukup mudah, yakni pemohon harus memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Dengan e-KTP, pemohon tak perlu lagi membuat SIM di kantor pelayanan SIM Polres dimana alamat KTP tersebut, tapi bisa dilakukan di pelayanan SIM kabupaten/kota lain karena sistem administrasinya sudah secara online di seluruh Indonesia.
"Misalkan warga Bandar Lampung bisa mendaftar dan mengajukan pembuatan SIM baru di Polres Lampung Selatan. Dimana saja bisa, misalnya lagi, warga Bandar Lampung bisa mendaftar dan mengajukan pembuatan SIM baru di Polresta Medan. Asalkan pemohon sudah terdaftar di e-KTP. Begitu juga untuk perpanjangan," ungkap Direktur Lalu Lintas Polda Lampung, Kombes Pol Yamin melalui Kasi SIM, Kompol M. Reza, Senin (3/9/2018).
Kompol Reza menuturkan, seluruh pemohon, baik dari Lampung maupun luar Provinsi Lampung yang sudah ada e-KTP, bisa melakukan pembuatan SIM dan perpanjangan di Satpas yang sudah online.
"Untuk di Provinsi Lampung ada dua Polres yang belum melayani secara online, yakni Polres Pesawaran dan Polres Mesuji," jelasnya. (Oscar)
Berita Lainnya
-
Unila Gelar General Lecture, Hadirkan Narasumber dari UiTM Malaysia
Minggu, 28 April 2024 -
5.000 Pelari Adu Cepat di Lampung Half Marathon 2024
Minggu, 28 April 2024 -
Pemerintah Malaysia Tutup Pintu Bagi Pekerja Asing, Begini Tanggapan Disnaker Lampung
Minggu, 28 April 2024 -
Ngaku Marinir, Pedagang Ikan Tipu Mahasiswi di Kedaton Bandar Lampung
Sabtu, 27 April 2024