Hore! Sekarang Buat SIM Bisa Dimana Saja, Asal Punya Ini
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Jika sebelumnya memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan secara online dimana saja kita berada, kini membuat SIM baru pun bisa dimana saja.
Syaratnya cukup mudah, yakni pemohon harus memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Dengan e-KTP, pemohon tak perlu lagi membuat SIM di kantor pelayanan SIM Polres dimana alamat KTP tersebut, tapi bisa dilakukan di pelayanan SIM kabupaten/kota lain karena sistem administrasinya sudah secara online di seluruh Indonesia.
"Misalkan warga Bandar Lampung bisa mendaftar dan mengajukan pembuatan SIM baru di Polres Lampung Selatan. Dimana saja bisa, misalnya lagi, warga Bandar Lampung bisa mendaftar dan mengajukan pembuatan SIM baru di Polresta Medan. Asalkan pemohon sudah terdaftar di e-KTP. Begitu juga untuk perpanjangan," ungkap Direktur Lalu Lintas Polda Lampung, Kombes Pol Yamin melalui Kasi SIM, Kompol M. Reza, Senin (3/9/2018).
Kompol Reza menuturkan, seluruh pemohon, baik dari Lampung maupun luar Provinsi Lampung yang sudah ada e-KTP, bisa melakukan pembuatan SIM dan perpanjangan di Satpas yang sudah online.
"Untuk di Provinsi Lampung ada dua Polres yang belum melayani secara online, yakni Polres Pesawaran dan Polres Mesuji," jelasnya. (Oscar)
Berita Lainnya
-
Motor Hilang, Pria di Bandar Lampung Malah Buat Laporan Palsu Ngaku Dibegal
Selasa, 14 Mei 2024 -
Pengamat: Esensi Pekan Raya Lampung Pamerkan Kinerja Pemda, Bukan Ajang EO Cari Keuntungan
Selasa, 14 Mei 2024 -
DPRD Minta Disnaker Lampung Segera Evaluasi Perizinan PT San Xiong Steel
Selasa, 14 Mei 2024 -
Soroti Pelaksanaan Pekan Raya Lampung 2024, Mikdar Ilyas: Terkesan Mengulang Kegiatan Tahun Lalu
Selasa, 14 Mei 2024