Polisi Benarkan Mantan Wabup Lampura Sri Widodo Dilaporkan Atas Dugaan Penggelapan Aset
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Adanya laporan dugaan penggelapan aset milik pemerintah oleh mantan Wakil Bupati Sri Widodo oleh Kabag Hukum dan Kepala Bidang Investasi Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dibenarkan polisi.
Sebagaimana diungkapkan Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Mukhamad Hendrik Apriliyanto kepada sejumlah awak media yang membenarkan adanya laporan tersebut, Selasa (16/4/2019).
"Memang benar yang melapor Kabag Hukum dan yang dilaporkan mantan Wabup karena tidak mengembalikan aset pemerintah," ujarnya.
Menurutnya, saat ini proses perkara itu masih dalam tahap penyelidikan. Rencananya penyidik tersebut akan memanggil Kepala BPKA Lampung Utara selaku saksi ahli. Hal itu guna dimintai keterangan terkait kendaraan yang belum dikembalikan itu apa benar-benar aset pemerintah.
Lebih lanjut dikatakan AKP Mukhamad Hendrik Apriliyanto, kemungkinan nantinya bila terbukti akan diterapkan terhadap terlapor pelanggaran dengan Pasal 2 Undang-undang Tipikor atau Pasal 374 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan.
"Namun sebelumnya akan dilakukan gelar perkara terlebih dulu," tegas Kasat.
Sebelumnya telah diberitakan Mantan Wabup Lampura Sri Widodo Dipolisikan.
Berita Terkait : Mantan Wabup Lampura Sri Widodo Dipolisikan
(Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Diduga Selingkuh, Suami di Abung Jayo Lampura Bacok Istri di Depan Anak
Rabu, 01 Mei 2024 -
Kepala LPTS Universitas Swasta di Lampung Jadi Tersangka Dugaan Korupsi di Inspektorat Lampura
Selasa, 30 April 2024 -
Perbaikan Jembatan Way Sabuk Lampung Utara Dianggarkan Rp18,4 Miliar
Selasa, 30 April 2024 -
Polemik Dukungan Pilkada 2024 Lampung Utara, Kadis PMD dan Dewan Penasehat APDESI Saling Tuding
Sabtu, 27 April 2024