Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Curat Ditembak Polisi
Selasa, 23 Januari 2018 - 13.17 WIB
48
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung bersama Unit Reskrim Polsek Teluk Betung Selatan berhasil mengamankan DN (32) pelaku curat di Jalan Gatot Subroto, Senin (22/1/2018).
Pelaku yang bertempat tinggal di Teluk Betung Utara tersebut terpaksa dilumpuhkan petugas kepolisian karena mencoba melakukan perlawanan saat hendak diamankan.
"Saat beraksi, pelaku ketahuan lalu diteriaki korban. Sejurus kemudian, petugas kita yang sedang patroli segera mengamankan pelaku," ujar Kapolresta Bandar Lampung Kombes Murbani Budi Pitono, Selasa (23/1/2018).
Sesuai dengan pasal 363 KUHP, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diganjar hukuman penjara paling lama 7 tahun. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Dua Residivis Curanmor Nyaris Jadi Bulan-bulanan Warga di Bandar Lampung
Kamis, 23 Mei 2024 -
PRL 2024, Kemenkumham Lampung Buka Stand Pelayanan Bidang Administrasi Hukum Umum
Kamis, 23 Mei 2024 -
46 Kelompok Relawan Prabowo-Gibran Siap Menangkan Mirzani di Pilgub Lampung 2024
Kamis, 23 Mei 2024 -
1 Narapidana Lapas Narkotika Bandar Lampung Terima Remisi Hari Raya Waisak 2024
Kamis, 23 Mei 2024