Kejari Lamsel Musnahkan Barang Bukti Kejahatan
Kupastuntas.co, Lampung Selatan – Kejaksaan Negeri Lampung Selatan melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti, yang telah mendapatkan putusan hukum yang tetap.
Beberapa barang bukti yang dimusnahkan di pelataran parkir Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Kamis (15/3/2018) meliputi sabu-sabu seberat 1.121,6546 gram, ekstasi sebanyak 439 butir, ganja seberat 33.692,1591 gram, alat hisap sabu (bong) sebanyak 71 paket dan senjata api sebanyak 8 pucuk.
Kajari Lampung Selatan Sri Indarti menuturkan, pemusnahan ini dilaksanakan supaya barang bukti yang dimaksud tidak disalahgunakan.
“Barang dimusnahkan ini sudah mendapatkan ketetapan hukum yang inkrah,” ujarnya dalam sambutan.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan Setdakab Lampung Selatan Supriyanto menuturkan, pihaknya mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh pihak kejaksaan.
“Kita berikan penghormatan tertinggi atas langkah pemusnahan barang bukti tersebut,” tandasnya. (Dirsah)
Berita Lainnya
-
Anggota Geng Motor Bacok dan Rampas Motor di Lamsel, Dua Pelaku ditangkap
Sabtu, 27 April 2024 -
Penyelundupan 390 Kg Daging Celeng Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Sabtu, 27 April 2024 -
Tabrak Pohon, Sopir Truk di Kalianda Terjepit Dievakuasi Damkar
Jumat, 26 April 2024 -
Datangi Korban Ditipu Calo Pinjaman KUR di Lamsel, Kepala BRI Janji Kembalikan Sertifikat
Jumat, 26 April 2024