Kejari Lamsel Musnahkan Barang Bukti Kejahatan
Kupastuntas.co, Lampung Selatan – Kejaksaan Negeri Lampung Selatan melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti, yang telah mendapatkan putusan hukum yang tetap.
Beberapa barang bukti yang dimusnahkan di pelataran parkir Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Kamis (15/3/2018) meliputi sabu-sabu seberat 1.121,6546 gram, ekstasi sebanyak 439 butir, ganja seberat 33.692,1591 gram, alat hisap sabu (bong) sebanyak 71 paket dan senjata api sebanyak 8 pucuk.
Kajari Lampung Selatan Sri Indarti menuturkan, pemusnahan ini dilaksanakan supaya barang bukti yang dimaksud tidak disalahgunakan.
“Barang dimusnahkan ini sudah mendapatkan ketetapan hukum yang inkrah,” ujarnya dalam sambutan.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan Setdakab Lampung Selatan Supriyanto menuturkan, pihaknya mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh pihak kejaksaan.
“Kita berikan penghormatan tertinggi atas langkah pemusnahan barang bukti tersebut,” tandasnya. (Dirsah)
Berita Lainnya
-
Polisi Periksa Ledakan Tungku di PT San Xiong Steel Indonesia Lamsel
Kamis, 09 Mei 2024 -
Diduga SOP K3 Tak Jalan, Tungku Meledak Lukai 4 Pekerja PT San Xiong Steel Indonesia Lamsel
Kamis, 09 Mei 2024 -
Terjadi Insiden Letupan Tungku di PT San Xiong Steel Indonesia Lamsel, Tiga Pekerja Dirawat Rumah Sakit
Rabu, 08 Mei 2024 -
Jalan Rusak di Palas Lamsel Kembali Makan Korban, Warga: Pemerintah Jangan Diam Saja Melihat Penderitaan Rakyat
Rabu, 08 Mei 2024