• Kamis, 25 April 2024

Soal CCTV Lapas Kalianda, Kuasa Hukum Menduga Penduplikatan Kunci

Jumat, 18 Mei 2018 - 14.07 WIB
60

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kalianda non aktif Muchlis Adjie menghadiri panggilan sebagai saksi ke BNNP Lampung, Jumat (18/05/2018). Pemanggilan tersebut berkaitan dengan peredaran narkoba jaringan Lapas Kalianda.

BACA: 30 Pekon di Tanggamus Terancam Tak Dapat Cairkan Dana Desa

BACA: Tanggamus Berpotensi Jadi Sentra Kopi Nasional, Perlu Perhatian Khusus

Kuasa Hukum Muchlis, Erwin mengatakan, kliennya mengambil cuti, Senin (07/05/2018) lalu. Terkait keberadaan decorder CCTV di ruangan Muchlis, Erwin membenarkan hal tersebut.

Erwin menduga, oknum sipir Rechal Oksa menggandakan kunci ruangan kliennya untuk memformat rekaman CCTV.

BACA: Pura-Pura Salat di Masjid Tiga Pemuda Curi Motor Baba Belur

BACA: Kronologis Bus Masuk Jurang di Jalinteng Sumatera

"Memang benar decorder CCTV itu berada di ruangan klien saya. Dan beliau juga memang mengambil cuti pada hari Senin (07/05/2018). Namun, untuk dugaan pemformatan CCTV, klien saya tidak terlibat," ujarnya.

"Klien saya sudah meninggalkan Kalianda pada hari Minggu (06/05/2018). Soal kunci ruangan, kami menduga itu digandakan oleh Rechal Oksa. Dan tidak ada perintah dari klien kami," timpalnya.

BACA: Polisi Endus Peredaran Narkoba Terjadi Dikalangan Remaja Tubaba 

BACA: Polisi Tuba Selidiki Keterlibatan Peredaran Narkoba Sepasang Suami-Istri

Diketahui, BNNP Lampung menemukan kejanggalan di dalam rekaman CCTV Lapas Kalianda. Terjadi pemformatan rekaman CCTV pada Minggu (06/05/2018) lalu.

BERITA TERKAIT: Oknum Sipir Akui Hapus Rekaman CCTV Lapas Kalianda

"Oknum sipir Rechal Oksa itu sudah mengakui memformat CCTV. Dan itu dilakukannya dengan cara masuk ke dalam ruangan Kalapas Muchlis Adjie dibantu 2 orang tahanan pendamping (tamping) yang mengerti ilmu informatika," kata Plt Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Lampung Richard L Tobing, Kamis (17/05/2018) lalu di Kejari Bandar Lampung. (Kardo)

Editor :