• Sabtu, 27 April 2024

BNNP Lampung Pastikan Pemanggilan Kakanwil Kemenkum HAM Terealisasi

Selasa, 22 Mei 2018 - 17.05 WIB
54

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Santer perbincangan mengenai Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung akan melakukan pemeriksaan terhadap pejabat tinggi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum HAM).

Nama Bambang Haryono selaku Kepala Kanwil Kemenkum HAM Lampung, disebut-sebut akan diperiksa terkait kasus narkoba jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kalianda.

BACA: Gelar Safari Ramadan, Bupati Way Kanan Ajak Warga Kecam Aksi Terorisme

BACA: Tips Berbuka Puasa Ala Rektor UIN RIL Lampung: Cukup 3 Butir Kurma

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Tagam Sinaga menyebut, Bambang Haryono akan dipanggil dalam waktu dekat. Pemanggilan itu dimaksudkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

"Untuk Pak Bambang, akan kami panggil dalam waktu dekat. Mungkin minggu depan. Tunggu tanggal mainnya," kata Tagam di Kantor BNNP Lampung, Jalan Ikan Bawal, Teluk Betung, Selasa (22/05/2018).

BACA: Balik dari New Zealand, Pemda Tubaba Persiapkan Kerja Sama Sektor Peternakan

BACA: Kalapas Kalianda Non-Aktif Diprasangkakan Pasal Berlapis

Pemeriksaan yang akan dijalani Bambang Haryono adalah untuk memberikan keterangan terkait ijin cuti yang diambil oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kalianda Non-Aktif Muchlis Adjie yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (18/05/2018) lalu.

Menurut keterangan Muchlis Adjie, dirinya meminta ijin cuti, Senin, (07/05/2018) lalu. Sementara, pada Minggu (06/05/2018), BNNP mengungkap peredaran narkoba di Lapas Kalianda.

BACA: Distan Tubaba Ajak Petani Basmi Hama Tikus Dengan Gropyokan

BACA: Warga Torehkan Dukungan untuk Mustafa Aja dalam Ketupat Kece Tanggamus

"Penangkapan itu terjadi Minggu, sementara Pak Muchlis Adjie ambil cuti di hari Senin. Keterangan Pak Muchlis yang menyebutkan dirinya meminta cuti, akan kami dalami. Apakah itu sepengetahuan Kakanwil atau tidak," ucap Tagam.

Untuk status Muchlis Adjie, BNNP masih melakukan pemeriksaan intensif. Semula, penyidik menyatakan pemeriksaan terhadap Muchlis adalah 3x24 jam. Kemudian, ditambah lagi, 3x24 jam.

BACA: Komitmen Mustafa Aja Terangkum dalam Kartu Jaminan 4 (KJ4)

BACA: BKN: Roling Pejabat Pemkot Bandar Lampung Tak Sesuai Aturan

"Penyidik sebelumnya sudah melengkapi bukti permulaan yang cukup. Antara lain, adanya Laporan Kejahatan Narkotika (LPN) dan keterangan dari saksi. Dari bukti permulaan itu, Pak Muchlis kami tahan, dan menginap di BNNP," ujarnya.

BNNP dalam pemeriksaan Muchlis Adjie, masih mengumpulkan bukti-bukti kuat yang nantinya memunculkan status penahanan atau sekedar wajib lapor.

BACA: Dewan Minta Relokasi ‘Kampung Pemulung’ Bukan Hanya Penggusuran

"Penyidik memiliki waktu tambahan yaitu penambahan pemeriksaan 3x24 jam untuk mengumpulkan alat bukti yang nantinya akan menjadikan Pak Muchlis ditahan atau hanya sebatas wajib lapor. Ini lah yang sedang dikumpulkan oleh penyidik. Penentuan ditahan atau wajib lapor, adalah hak penyidik. Saya pribadi tidak dapat memastikan sendiri, itu hak penyidik," pungkas Tagam. (Kardo)

Editor :