Kenalan Via FB, Warga Lubuk Linggau Dirampok Lalu Diperkosa 5 Kali
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Berkenalan melalui Media Sosial (Facebook) Rukmaini (24) warga Lubuk Linggau, Sumatera Selatan menjadi korban perampokan disertai pemerkosaan oleh Suawarda (26) warga Desa Sukadana Ilir, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara.
Aksi pelaku dalam mengelabui korbannya dengan Akun Palsu Facebook milik Suawarda (26) akhirnya berakhir ditangan Tim Khusus Anti Bandit (Tekab 308) Polres Lampung Utara, Senin (4/6/2018) dini hari.
BACA: Pemuda-Pemudi Tulangbawang Ngabuburit dengan Cara Ngeband
BACA: Soal Gaji 14, Zainudin Hasan: Kita Akan Doa Tengah Malam, Mudah-Mudahan Ada Solusi
BACA: Insan Pers Bareng Muli Menganai Tubaba Bagi Takjil di Pelataran Islamic Center
Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana, melalui Kasat Reskrim AKP Syahrial, mengatakan tersangka Suawarda (26) ditangkap karena melakukan perampasan terhadap barang-barang milik korbannya. Bahkan tindakan tersangka sampai melakukan pemerkosaan sebanyak 5 kali dalam waktu sehari terhadap korban.
"Tersangka diamankan karena melakukan Pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap korban Rukmaini (24) warga Lubuk Linggau dan tersangka kita amankan di kediamannya sekira pukul 17.00 WIB," kata AKP Syahrial, Selasa (05/06/2018).
Dipaparkan Kasat Reskrim Polres Lampung Utara itu korban dengan tersangka berkenalan melalui medsos. Lalu pelaku meminta nomor telpon korban sehingga hubungan keduanya berjalan selama dua minggu melalui telpon tersebut. Kemudian berdalih untuk menjalankan hubungan yang lebih serius tersangka meminta korban untuk datang ke Kotabumi.
Setelah itu sesampainya korban di Kotabumi pada hari Senin 21 Mei 2018 sekitar pukul 17.00 WIB, korban dijemput oleh mertua tersangka atas nama Romli, karena tersangka beralasan sedang sibuk bekerja, sesudah dijemput oleh mertua tersangka korban diantarkan mertuanya ke sebuah tempat (kebun) antara perkebunan Sawit dan singkong tepatnya Desa Labuan Ratu Kampung. Sekira pukul 17.30 WIB tersangka mengajak korban untuk melakukan hubungan intim hingga 5 kali.
"Tersangka sempat menolak tetapi diancam oleh tersangka menggunakan golok," ujar Kasat.
BACA: Dinkes Lampung Akan Periksa Kesehatan Sopir Bus Masa Lebaran
BACA: Siaga 295 Puskesmas & 55 RS, Dinkes Lampung: Sepanjang Jalur Tol Ada Tim Kesehatan
BACA: Tiga Spesialis Pelaku Curanmor 7 TKP di Tulang Bawang Ditangkap Polisi
Lebih lanjut, dijelaskannya, seusai tersangka memerkosa korban sebanyak 5 kali itu, tersangka menguras harta benda milik korban berupa 1 Unit Handphone merk Samsung dan uang tunai sebesar Rp700 ribu.
"Pelaku juga sempat meminta kepada korban untuk uang sebesar Rp30 Juta, guna agar korban bisa keluar dari desa tersebut dengan aman," lanjutnya. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Polemik Dukungan Pilkada 2024 Lampung Utara, Kadis PMD dan Dewan Penasehat APDESI Saling Tuding
Sabtu, 27 April 2024 -
Kaki Warga Lampura Terlindas Mobil Batubara, Kuasa Hukum: Korban Harus Dapatkan Keadilan
Sabtu, 27 April 2024 -
Akibat Hindari Jalan Rusak, Kaki Warga Lampura Terlindas Mobil Batubara
Jumat, 26 April 2024 -
BPJN Tinjau Jalinteng Lampura Rusak Akibat ODOL, Kadishub : Kita Minta Cor Beton
Kamis, 25 April 2024