• Jumat, 29 Maret 2024

Satnarkoba Polres Tulang Bawang Gerebek Pesta Narkoba dan Amankan Empat Pelaku

Rabu, 06 Juni 2018 - 19.32 WIB
302

Kupastuntas.co, Tulang Bawang - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap SU (41), AN (31), SP (18) dan HE (25), yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, SH, MH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengatakan, para pelaku ditangkap Satnarkoba pada Minggu (3/6/2018) sekira pukul 20.00 WIB di Tiyuh/Kampung Penumangan.

BACA: Polres Lampung Utara Musnahkan Ratusan Botol Miras Sitaan

BACA: Siaga Bencana, BPBD Tanggamus Beli Satu Unit Excavator       

“SU yang berprofesi tani, merupakan warga Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, AN yang berprofesi wiraswasta, merupakan warga Jalan Kapital Terminal, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, SP yang berprofesi tani, merupakan warga Jalan Penumangan Lama, Kecamatan Tulang Bawang Tengah dan HE yang berprofesi wiraswasta, merupakan warga Tiyuh Penumangan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” ujar Iptu Boby. Rabu (6/6/2018).

Kasat Narkoba menerangkan, penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan informasi dari warga masyarakat bahwa di daerah tersebut sering terjadi transaksi narkotika.

BACA: Terjunkan Ratusan Personil dan Sniper Polres Tanggamus Siap Amankan OKK 2018

BACA: Puluhan Pegawai Lamtim Bolos Kerja, Bupati : Mereka Digaji Dengan Uang Rakyat Tapi Tetap Malas

“Berbekal informasi dari warga masyarakat, anggota kami melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut dan setelah dipastikan bahwa rumah yang telah dicurigai ada pesta narkoba, anggota kami melakukan penggerebekan dan penggeledahan, serta berhasil diamankan empat orang pelaku berikut barang bukti narkotika, selanjutnya para pelaku dibawa ke Mapolres Tulang Bawang,” terang Iptu Boby.

Lanjutnya, dari hasil penggeledahan di TKP, petugas kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik kecil diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik sedang diduga berisi narkotika jenis sabu, 2 bungkus plastik sedang transparan yang berisi beberapa bungkus plastik klip kosong, timbangan digital warna hitam merk CHQ HWH, handphone (HP) samsung warna hitam, satu bungkus rokok dan uang tunai sebanyak Rp. 150 Ribu.

BACA: Polres Lamtim Musnahkan 1.668 Botol Miras dan 2.743 Liter Tuak

BACA: Bersyukur Meraih Predikat WTP, BP2KAD Mesuji Adakan Bukber

“Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan terancam hukuman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 Juta dan paling banyak Rp. 8 Miliar.” pungkasnya.(edwin)

Editor :

Berita Lainnya

-->