Dishub Lampung Minta Kabupaten-Kota Tertibkan Kendaraan Parkir Sembarang

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung meminta Dishub kabupaten/kota menertibkan kendaraan yang parkir di badan jalan, baik itu kendaraan roda empat maupun roda dua.
Sebagaimana diketahui saat ini kendaraan yang parkir di badan jalan telah menyumbang atau mengakibatkan kemacetan panjang khususnya di kota Bandar Lampung.
BACA : BPRL Gelar Aksi Tandingan Dukung Bawaslu, Begini Alasannya
BACA : Terduga Teroris Dari Rejosari Resmi Jadi Tersangka
Kepala Bidang (Kabid) Lalulintas dan Transportasi Dishub Lampung, Andriyanto Wahyudi berharap, Dishub Kota Bandar Lampung menindak tegas kepada oknum yang mengelola lahan parkir liar di badan jalan.
Menurutnya, ketentuan itu sudah tertera di Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009, tentang lalulintas bahwa kendaraan roda empat dan dua dilarang parkir di badan jalan. "Jadi seharusnya Dishub kabupaten/kota telah memasang rambu-rambu peringatan dilarang parkir disini atau menyediakan tempat parkir, toh lahan parkir bisa digunakan sebagai sumber pendapatan daerah," ujar Ardiyanto, di ruang kerjanya, Senin (02/07/2018).
Aan sapaan akrabnya mengatakan, telah mendata jalan di Kota Bandar Lampung yang kebanyakan kendaraan roda empat dan dua parkir di badan jalan yakni jalan Sudirman, Kartini, Chandra Tanjungkarang, Simpur Center, Taman gajah dan sepanjang jalan Dokter Susilo.
BACA : Tim Kuasa Hukum Paslon 1 dan 2 Sambangi Bawaslu Bawa Setumpuk Laporan
BACA : Wakil Ketua DPRD Lamteng Didakwa Terima Suap Rp9,6 Miliar
Untuk itu, Aan mengharapkan di wilayah tersebut segera di pasang rambu-rambu lalulintas dilarang parkir dan menindak tegas oknum yang melakukan pengolahan parkir secara ilegal. (Erik)
Berita Lainnya
-
Bapanas Resmi Naikkan HET Beras Medium, di Lampung Jadi Segini
Selasa, 26 Agustus 2025 -
Bareskrim Sita Uang 154,3 Miliar dari Rekening Judi Online
Selasa, 26 Agustus 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia Dukung Digitalisasi UMKM Melalui PKM Hibah BIMA 2025
Selasa, 26 Agustus 2025 -
538 Pasangan di Lampung Menikah di Bawah Umur, Penyebab Didominasi Hamil di Luar Nikah
Selasa, 26 Agustus 2025