DPO Tiga Tahun, Bobby "Si Maling Ulung" Ditangkap Lalu Didor

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kamis (28/6/2018) jadi pelarian terakhir Bobby setelah tiga tahun lamanya menjadi buronan polisi. Saat ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Teluk Betung Utara, Bobby terpaksa dilumpuhkan, karena melawan petugas saat akan ditangkap.
Kapolsek Teluk Betung Utara, Kompol Suharto menjelaskan, Bobby yang merupakan warga WR Supratman, adalah DPO setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor dari dalam rumah.
BACA : Tiga Orang Ditemukan Tewas Tenggelam di Air Terjun Pugung Tanggamus
BACA : Pos Siskamling Tiyuh Mulya Kencana Tubaba Juara Pertama Ronda dan Akan Go Nasional
BACA : Nobar Pildun di Taman Gajah, Kapolda Lampung : Saya Jagokan Swedia
Dalam beraksi, Bobby ditemani Ardiyansyah yang sebelumnya diamankan dan kini sudah menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Way Hui, Lampung Selatan.
Dari hasil penyelidikan petugas kepolisian, Bobby sudah tiga kali masuk penjara dengan kasus yang sama yakni pencurian.
"Dari perkara ini, turut kita amankan satu unit sepeda motor. Dia ini termasuk maling ulung. Dan dia kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara tujuh tahun," jelas Kompol Suharto, Rabu (4/7/2018).
BACA : Pembangunan Menara Masjid Al-furqon Diduga Bermasalah, BPK : Blacklist Pengembang!
BACA : Pemprov Lampung Terus Usahakan Jaminan Kesehatan Bagi Warga Miskin
Sementara itu, Bobby mengaku, selama pelarian dirinya bekerja dan menetap di Pulau Jawa. Perbuatan itu dilakukannya atas dasar himpitan ekonomi.
"Uangnya saya pakai buat hidup keluarga. Saat itu lagi butuh uang untuk bayar kontrakan," tuturnya. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Kolaborasi Kejati dan Pelindo Salurkan Bantuan ke Korban Banjir Lampung
Kamis, 04 September 2025 -
Pemprov Lampung Larang Pejabat dan ASN Flexing, Marindo Ajak ASN Bersikap Sederhana
Kamis, 04 September 2025 -
Lampung Tambah Lima Madrasah Baru di 2025, Tahun Depan Ditargetkan 20 Lagi
Rabu, 03 September 2025 -
Motor Tukang Parkir Alfamart di Bandar Lampung Digondol Maling, Uang Angsuran Rp2 Juta Ikut Raib
Rabu, 03 September 2025