DPO Tiga Tahun, Bobby "Si Maling Ulung" Ditangkap Lalu Didor
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kamis (28/6/2018) jadi pelarian terakhir Bobby setelah tiga tahun lamanya menjadi buronan polisi. Saat ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Teluk Betung Utara, Bobby terpaksa dilumpuhkan, karena melawan petugas saat akan ditangkap.
Kapolsek Teluk Betung Utara, Kompol Suharto menjelaskan, Bobby yang merupakan warga WR Supratman, adalah DPO setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor dari dalam rumah.
BACA : Tiga Orang Ditemukan Tewas Tenggelam di Air Terjun Pugung Tanggamus
BACA : Pos Siskamling Tiyuh Mulya Kencana Tubaba Juara Pertama Ronda dan Akan Go Nasional
BACA : Nobar Pildun di Taman Gajah, Kapolda Lampung : Saya Jagokan Swedia
Dalam beraksi, Bobby ditemani Ardiyansyah yang sebelumnya diamankan dan kini sudah menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Way Hui, Lampung Selatan.
Dari hasil penyelidikan petugas kepolisian, Bobby sudah tiga kali masuk penjara dengan kasus yang sama yakni pencurian.
"Dari perkara ini, turut kita amankan satu unit sepeda motor. Dia ini termasuk maling ulung. Dan dia kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara tujuh tahun," jelas Kompol Suharto, Rabu (4/7/2018).
BACA : Pembangunan Menara Masjid Al-furqon Diduga Bermasalah, BPK : Blacklist Pengembang!
BACA : Pemprov Lampung Terus Usahakan Jaminan Kesehatan Bagi Warga Miskin
Sementara itu, Bobby mengaku, selama pelarian dirinya bekerja dan menetap di Pulau Jawa. Perbuatan itu dilakukannya atas dasar himpitan ekonomi.
"Uangnya saya pakai buat hidup keluarga. Saat itu lagi butuh uang untuk bayar kontrakan," tuturnya. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Pererat Silaturahmi di Bulan Suci Ramadan, DPD PDI Perjuangan Lampung Gelar Buka Puasa Bersama
Kamis, 28 Maret 2024 -
Asyik, Bakal Ada Diskon Tarif untuk Pemudik di Tol Trans Sumatera
Kamis, 28 Maret 2024 -
Satgas Pangan Temukan Sejumlah Makanan Kadaluarsa dan Tidak Miliki Izin Edar Saat Sidak Gudang di Bandar Lampung
Kamis, 28 Maret 2024 -
Bea Cukai Gerebek Pabrik Minuman Beralkohol Ilegal di Lampung Tengah, 19 Ribu Botol Diamankan
Kamis, 28 Maret 2024
Berita Lainnya
-
Kamis, 28 Maret 2024
Pererat Silaturahmi di Bulan Suci Ramadan, DPD PDI Perjuangan Lampung Gelar Buka Puasa Bersama
-
Kamis, 28 Maret 2024
Asyik, Bakal Ada Diskon Tarif untuk Pemudik di Tol Trans Sumatera
-
Kamis, 28 Maret 2024
Satgas Pangan Temukan Sejumlah Makanan Kadaluarsa dan Tidak Miliki Izin Edar Saat Sidak Gudang di Bandar Lampung
-
Kamis, 28 Maret 2024
Bea Cukai Gerebek Pabrik Minuman Beralkohol Ilegal di Lampung Tengah, 19 Ribu Botol Diamankan