Kurang Dari 24 Jam, Satreskrim Polres Tulang Bawang Ringkus Pelaku Curat di Menggala

Kupastuntas.co, Tulang Bawang - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap BT (18), ZD (19) dan RS (22), yang merupakan pelaku Curat (pencurian dengan pemberatan).
Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengatakan, para pelaku ditangkap Satreskrim pada Rabu (4/7/2018) sekira pukul 22.30 WIB di rumahnya masing-masing.
"BT, ZD dan RS, dan BT (18) sama-sama berprofesi wiraswasta dan mereka merupakan warga Kampung Kagungan Rahayu Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang,” ujar AKP Zainul. Kamis (5/7/2018).
BACA : Pelaku Curanmor dan Dukun Palsu Ini Ditangkap Karena Alasan yang Konyol
BACA : BNNP Lampung Tunda Pemanggilan Kedua Istri Kalapas Paledang Bogor
BACA : Kok Bisa, Persidangan Kasus Narkotika Ini Tertunda Karena Alasan Konyol
Lanjutnya, penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan laporan dari Sumijan (43), yang merupakan bapak kandung dari korban Sutrisno, berprofesi petani, warga Kampung Kagungan Rahayu, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, tanggal 04 Juli 2018. Kerugian berupa sepeda motor Honda Supra X 125 BE 5284 FO Warna hitam, laptop Acer, handphone (HP) Nokia XL warna hitam dan Senter kepala warna merah, yang semuanya ditaksir sekira Rp. 9 Juta.
Kejadian yang menimpan korban, terjadi hari Rabu (4/7/2018) sekira pukul 04.00 WIB saat korban sedang tertidur lelap di rumahnya.
“Berbekal laporan tersebut, anggota kami bersama Polsek Menggala melakukan penyelidikan mengenai keberadaan para pelaku, berkat keuletan anggota kami di lapangan, para pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam,” tegas AKP Zainul.
BACA : Seorang Petani Tewas Tercabik-Cabik Diserang Kawanan Gajah Liar
BACA : Awas! Gajah Liar Penyerang Mbah Surip Masih Berkeliaran di Hutan Lindung Kotaagung
BACA : Keren! Pemkab Tubaba Raih Penghargaan Menkes Setelah Buat Program Ini
Dari tangan para pelaku, petugas kami berhasil mengamankan barang bukti berupa Sepeda motor merk Honda Supra X 125 BE 5284 FO Warna hitam, Laptop Acer, Tas laptop warna hitam, HP Nokia XL warna hitam, Senter kepala warna merah, Linggis warna coklat dan Sajam (senjata tajam) gagang warna coklat.
“Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHPidana tentang pencurian, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.” Tandasnya.(edwin)
Berita Lainnya
-
Berikut Kronologis Penemuan Mayat Bocah Perempuan di Tulang Bawang Diduga Diracun
Senin, 23 Juni 2025 -
Gadis 10 Tahun Ditemukan Tewas Tanpa Busana dan Mulut Berbusa di Tulang Bawang
Senin, 23 Juni 2025 -
Dititip Balik Nama, Pria Asal Tuba Malah Jual Tanah Milik PNS Asal Bandar Lampung
Minggu, 22 Juni 2025 -
Buron Usai Gondol Sapi, Warga Lamteng Diciduk Polisi di Rumah Orang Tua
Jumat, 20 Juni 2025