Polisi Tangkap DPO Pembobol Konter HP Talang Padang
Kupastuntas.co, Tanggamus - Edo Saputra (20), seorang DPO pencurian gerai (konter) Handphone di Pekon Sukarame, Kecamatan Talangpadang, Kabupaten Tanggamus, ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus.
Edo Saputra (20) yang merupakan warga Pekon Sinar Harapan, Kecamatan Talangpadang, Kabupaten Tanggamus selama ini menjadi buronan Polsek Talangpadang, berdasarkan laporan pemilik konter HP yang dibobolnya yaitu Muhamad Mustolih, warga Pekon Kalibening, Kecamatan Talanpadang, Kabupaten Tanggamus, pada tanggal 13 Nopember 2016 lalu.
BACA : Peringati HUT BPJS, Kacab BPJS Turun Langsung Layani Masyarakat
BACA : Nelayan Pesisir Selatan Hilang di Laut, Setelah Dicari Warga Temukan Ini
BACA : Bertemu Dengan Jokowi, Bupati Winarti Sampaikan Program Unggulan
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp25 Juta, 29 unit HP berbagai merk, 3 speaker music, 7 music box dan laptop merk Axio.
"Tersangka ditangkap kemarin Rabu (4/7/18) pukul 17.00 WIB di persembunyiannya di salah satu kontrakan di Kecamatan Talangpadang," kata Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Devi Sujana, SH. SIK mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si, Jumat (6/7/18).
"Menurut tersangka usai melakukan kejahatan tersebut dia melarikan diri ke Tangerang," katanya.
Dalam perkara Curat konter yang menjeratnya, tersangka melakukan aksi bersama 4 temannya.
BACA : Hasil Pleno Rekapitulasi KPU 15 Kabupaten/Kota, Arinal-Nunik Unggul
BACA : DESA Menang di Tanggamus, Ini Perolehan Suaranya
BACA : Kopdar : Lampung Darurat Politik Uang
"Dua temannya terlebih dahulu ditangkap pada tahun 2016, namun seorang lagi berinisial H masih dalam pencarian dan ditetapkan DPO," terang AKP Devi Sujana.
Berdasarkan keterangan tersangka, aksi kejahatan bersama komplotannya dilakukan dengan cara merusak pintu belakang konter menggunakan sebuah palu dan gergaji.
BACA : Sidak ke Dishub, Agung Dapati Banyak Pegawai yang Bolos
BACA : Seorang Petani Tewas Tercabik-Cabik Diserang Kawanan Gajah Liar
Saat ini tersangka berikut sejumlah barang bukti meliputi tangga, gergaji, palu dan handphone ditahan di Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Joko Santoso Siap Maju Pilbup Tanggamus 2024
Selasa, 16 April 2024 -
Menakar Bursa Bakal Kepala Daerah Tanggamus di Pilkada 2024
Minggu, 17 Maret 2024 -
PDI Perjuangan Amankan Kursi Ketua DPRD Tanggamus Periode 2024-2029
Kamis, 07 Maret 2024 -
Tak Wajar, Perolehan Suara 4 Caleg DPD RI di Tanggamus Capai 800 Lebih di Satu TPS
Sabtu, 17 Februari 2024