Harun Yahya Ditangkap Polisi Turki, Begini Tuduhannya
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ilmuwan dan penulis muslim terkenal asal Turki, Adnan Oktar, atau yang lebih dikenal sebagai Harun Yahya ditangkap bersama ratusan pengikutnya terkait deretan tindak kriminal.
Seperti dilansir kantor berita Turki, Anadolu Agency, Rabu (11/7/2018), Oktar masuk daftar orang paling dicari oleh Departemen Pemberantasan Kejahatan Finansial Kepolisian Istanbul.
BACA : Mantan Sekda Tanggamus, Mukhlis Basri Pastikan Maju Pileg 2019
BACA : HUT Polri, Ini Harapan PGI Lampung
BACA : Digugat ke MK, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Arinal-Nunik
Oktar ditangkap polisi dalam penggerebekan yang dilakukan di kediamannya di kawasan Cengelkoy, sisi Asia kota Istanbul pada Rabu (11/7) waktu setempat. Dilaporkan media Turki lainnya, Daily Sabah, Oktar sempat berusaha kabur saat akan ditangkap polisi.
Selain di kediaman Oktar, penggerebekan juga dilakukan di sejumlah lokasi lainnya yang tersebar di lima provinsi Turki. Selain Oktar, sedikitnya 235 pengikutnya juga masuk dalam daftar yang akan ditangkap polisi. Sebelumnya diberitakan sebanyak 235 pengikut Oktar telah ditangkap polisi. Namun belakangan kepolisian Istanbul menyebut bahwa sejauh ini, 166 orang telah ditangkap dan sisanya masih dalam pengejaran.
BACA : Tempat Wisata Populer Pulau Pisang Darurat Sampah
BACA : Pengerjaan Jembatan Diduga Asal-Asalan, Dewan Tubaba Minta Bongkar Ulang
BACA : Hore! Bupati Agung Usulkan Program Kuliah Gratis Untuk Anak Berprestasi
Dituturkan Kepolisian Istanbul dalam pernyataannya, Oktar dan para pengikutnya dituduh melakukan rentetan tindak kriminal seperti membentuk geng kriminal, melakukan penipuan dan penganiayaan seksual. Ratusan orang yang ditangkap polisi itu dicurigai terlibat dalam 'geng' yang dibentuk Oktar. Sejumlah media Turki menyebut geng Oktar sebagai kultus atau sekte yang mencuci otak para anggotanya.
BACA : Pilkada Lampura, Sang Petahana Masih Tak Tergoyahkan
BACA : Surat Pengajuan Blacklist Rekanan Diduga Mandek di Meja Kadis PU
Anadolu Agency bahkan melaporkan bahwa geng Oktar dituduh melakukan banyak tindak kriminal, mulai dari membentuk organisasi dengan niat jahat, melakukan kejahatan seksual anak, melakukan hubungan intim dengan anak di bawah umur, melakukan penculikan, menyekap anak di bawah umur, hingga melanggar aturan hukum soal pajak dan melanggar undang-undang antiteror. (detik.com)
Berita Lainnya
-
Mentan Syahrul Yasin Limpo Mengundurkan Diri, Jokowi Tunjuk Pengganti
Jumat, 06 Oktober 2023 -
Peringkat 61 Kampus Hijau Dunia, Rektor UIN RIL Jadi Pembicara IWGM di Portugal
Sabtu, 17 Juni 2023 -
Tiba di Indonesia Tanpa Lionel Messi, Berikut Rincian 24 Pemain Skuad Argentina
Sabtu, 17 Juni 2023 -
Sambangi Negeri Jiran, Rektor UIN RIL Tandatangani LoI dengan Universiti Kebangsaan Malaysia
Selasa, 13 Juni 2023