Raperda Tentang Narkoba di Lampung Krusial, Ini Penyebabnya!

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Melihat begitu krusialnya kasus peredaran narkoba di Provinsi Lampung, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengharapkan Rancanagan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penanggulangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya diharapkan bisa menjadi penunjang dalam rangka pencegahan.
Raperda yang merupakan prakarsa pemprov itu saat ini sedang dalam pembahasan ditingkat dewan dan diharapkan dapat rampung pada pertengahan September mendatang.
"Di Raperda ini kita ingin menekankan aspek pencegahan dari pada pemberantasannya, karena undang undang narkotika sendiri memberikan peluang kepada pemerintah daerah untuk melakukan peran itu dan alangkah bagusnya kalau itu dibalut dengan sebuah peraturan," ujar Kepala Biro Hukum Provinsi Lampung, Zulfikar di lingkungan kantor Gubernur Lampung, Kamis (12/07/2018).
BACA: Ahli Pidana: Bawaslu Lakukan Pembiaran Terhadap Pelanggaran Pilkada
BACA: PMI Tulangbawang Minta Masyarakat Aktif Donor Dara
Dikatakannya, dari sisi pertimbangan yang diajukan itu tak lain lantaran dari tahun ke tahun kasus penyalahgunaan narkotika di Provinsi Lampung kasusnya semakin meningkat hingga sangat mengkhawatirkan, dan pelakunya saat ini bukan lagi orang-orang umum yang sudah dewasa, akan tetapi narkoba sudah mengancam generasi muda hingga ke pelosok desa.
Dan peran pemerintah daerah jika dituangkan dalam peraturan daerah menurutnya akan lebih fokus dalam hal pembiayaan, sementara rumah sakit yang ditunjuk sebagai tempat rehabilitasi itu sudah lama beroperasi dan membutuhkan payung hukum.
"Agar pendanaannya jelas, pertanggungjawabannya jelas, itu yang sebenarnya kita tangkap di samping sosialisasi bahayanya narkoba," katanya.
Pembuatan Raperda tentang narkoba juga mendapat respon yang positif dari Badan Narkotika Nasional (BNN) karena dianggap lebih baik mencegah dari pada mengobati.
BACA: Michael Mulyadi Dituntut 10 Tahun Penjara di PN Tanjung Karang
BACA: Atasi Ketimpangan, Bappeda Lamtim Gelar Konsultasi SDGs
Dia berharap, setelah disahkannya Raperda ini oleh DPRD Provinsi Lampung, mulai tahun 2019 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam pembinaan, serta pengawasan terkait narkoba sudah memiliki payung hukum untuk dicantumkan dalam anggaran perencanaan. (Erik)
Berita Lainnya
-
Polda Lampung Ungkap 224 Kasus Premanisme dan Pungli Selama Operasi Pekat Krakatau 2025
Senin, 19 Mei 2025 -
Kebijakan Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung, Pengamat: Perlu Evaluasi dari Gubernur
Senin, 19 Mei 2025 -
Pemprov Lampung Raup Rp 22 Miliar dari Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Senin, 19 Mei 2025 -
Musrenbang RPJMD, Momen Strategis Tentukan Arah Pembangunan Kota Bandar Lampung ke Depan
Senin, 19 Mei 2025