Pengadilan Negeri Gunungsugih Lamteng Raih Akreditasi A
Kupastuntas.co, Lampung tengah - Pengadilan Negeri (PN) Gunungsugih, Lampung Tengah (Lamteng) resmi meraih Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu Badan Peradilan Umum (APM Badilum) 2018 dengan nilai “A” (Excellent).
Penyerahan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu Peradilan berlangsung pada Jumat lalu (13/7/2018) di Balikpapan, sekaligus peluncuran aplikasi E-Court oleh Mahkamah Agung.
BACA : Ketua Federasi Adat Megou Pak Tubaba Akan Revisi Pakem Adat
BACA : PDI-P Tubaba Akan Pertahankan Kursi Unsur Pimpinan Dewan
Atas raihan ini, Ketua PN Gunungsugih Syamsul Arief, SH. MH., mengatakan bahwa sertifikat yang diberikan itu merupakan hasil kerja yang solid seluruh jajaran di PN Gunungsugih.
“Sertifikat yang diberikan kepada Pengadilan Negeri Gunungsugih dengan nilai “A” (Excellent) ini, sesungguhnya milik seluruh Hakim, Panitera, PP, Juru Sita, JSP, Pejabat Kesekretariatan, staff pegawai dan Honorer PN Gunungsugih,” ujar Syamsul Arief seperti dikutip dalam website resmi PN Gunungsugih, Selasa (17/7/2018).
BACA : Dinkes Way Kanan Akan Turunkan Tim Untuk Investigasi Kematian Andara
BACA : Pemkot Janji Perbaiki Gedung yang Terkena Puting Beliung
Selanjutnya, sertifikat ini juga merupakan bukti keluarga PN Gunungsugih berkerja keras, bekerja ikhlas dan bekerja tuntas. Tentu hasil ini juga berkat nilai-nilai baik yang sudah ditanamkan oleh para pemimpin, hakim dan pegawai terdahulu.
“Kerja baik tidak berhenti sampai diterima sertifikat ini. Menjaga semangat dan sistem yang sudah terbangun adalah tugas berkelanjutan. Selamat kepada keluarga besar PN Gunungsugih,” ucapnya. (Towo)
Berita Lainnya
-
Pemkab Lampung Tengah Sinkronkan Program Pertanian Bersama PPL, Libatkan Kementerian Pertanian dan Sugar Group Companies Dorong Hilirisasi Tebu
Sabtu, 20 Desember 2025 -
7 Pos Pengamanan dan 1 Pos Pelayanan Disiagakan Hadapi Nataru di Lampung Tengah
Kamis, 18 Desember 2025 -
Plt Bupati Lamteng Sidak Layanan Publik di Trimurjo, Tekankan ASN Sigap dan Transparan
Rabu, 17 Desember 2025 -
Curi Kabel SUTET Senilai Rp 60 juta, Residivis Terbanggi Besar Kembali Masuk Bui
Selasa, 16 Desember 2025









