• Senin, 29 April 2024

Dibayar Buat Pilih Arinal-Nunik, Empat Napi Lapas Rajabasa Dituntut 38 Bulan Penjara

Kamis, 26 Juli 2018 - 16.12 WIB
30

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Apin (33) warga Jalan Takuban Perahu, Teluk Betung. Suhaimi (36) warga Jalan Cut Nyak Dien, Kaliawi. Mawardi (45) warga Jalan Hayam Wuruk, Tanjung Karang Timur dan Intan Darmawan (46) warga Kemiling, Bandar Lampung.

Mereka adalah narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa 1A, Kota Bandar Lampung yang dijatuhi hukuman kurungan penjara selama tiga tahun dua bulan (38 bulan) dan denda sebesar Rp200 juta Sub dua bulan kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irfansyah di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kamis (26/07/2018).

BACA: Pecah Rekor: 77 Orang Tewas Akibat Gelombang Panas di Jepang

BACA: Tiga Peraturan Baru BPJS Kesehatan

Keempatnya terbukti melanggar Pasal Pasal 187A ayat (2) Jo Pasal 73 ayat (4) UUD RI Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UUD Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti UUD Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubenur, Bupati dan Walikota.

Sementara, Ketua Majelis Hakim Riza Fauzi menyebutkan, pada Senin (25/6/2018) di dalam Lapas Rajabasa 1A, Kota Bandar Lampung, saksi Herman melihat terdakwa Intan sedang membagi-bagikan uang kepada sesama penghuni Lapas.

"Uang tersebut dibagikan kepada terdakwa Apin, Suhaimi dan Mawardi. Melihat hal itu juga, saksi Herman kemudian mengamankan ketiganya dengan disaksikan saksi Abe Ronaldo," papar Riza.

BACA: BMKG Peringatkan Gelombang Tinggi Perairan Barat Lampung

BACA: Universitas Lampung Wisuda 677 Mahasiswa

Dari tangan para terdakwa saksi Herman juga mengamankan uang sebesar Rp250 ribu. Uang tersebut diamankan dari tangan terdakwa Apin sebesar Rp150 ribu, Suhaimi Rp50 ribu dan Mawardi Rp50.

"Maksud dari terdakwa Intan, pemberian uang tersebut dengan tujuan agar ketiganya memilih pasangan calon (Paslon) nomor urut 3 Arinal Djunaidi-Nunik," ungkapnya. (Kardo)

Editor :