Polres Lampura Kembali Ringkus Residivis Kasus Narkoba
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Residivis kasus narkotika yang diketahui sebagai pemain lama kembali diringkus team Opsnal Satresnarkoba Polres Lampung Utara dengan barang bukti delapan paket sabu dan dua linting ganja.
Menurut Kasat Kasat Narkoba Polres Lampung Utara, Iptu Andri Gustami mewakili Kapolres AKBP Budiman Sulaksono mengatakan, bahwa tersangka yang berinisial IRN (53) itu merupakan pemain lama dan pernah dihukum atas kasus yang sama.
"Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi yang kita dapatkan dan hasil penyelidikan oleh team opsnal, pelaku ini merupakan pemain lama dan residivis," kata Andri Gustami, Rabu (20/3/2019).
Tersangka ditangkap oleh team opsnal Satresnarkoba Polres Lampung Utara di kediamannya. Lebih jauh dikatakan Andri Gustami, pada saat dilakukan penangkapan tersangka sempat berupaya menghilangkan barang bukti namun berhasil ditemukan oleh timnya.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka lanjutnya, berupa 7 paket kecil sabu dengan berat bruto 2,71 gram, dan 1 paket sedang sabu dengan berat bruto 6,08 gram, berikut 2 linting ganja, 5 plastik klip bening, 3 tabung kaca, dan 1 kertas papir.
"Sementara ini tersangka berikut barang buktinya sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Polemik Dukungan Pilkada 2024 Lampung Utara, Kadis PMD dan Dewan Penasehat APDESI Saling Tuding
Sabtu, 27 April 2024 -
Kaki Warga Lampura Terlindas Mobil Batubara, Kuasa Hukum: Korban Harus Dapatkan Keadilan
Sabtu, 27 April 2024 -
Akibat Hindari Jalan Rusak, Kaki Warga Lampura Terlindas Mobil Batubara
Jumat, 26 April 2024 -
BPJN Tinjau Jalinteng Lampura Rusak Akibat ODOL, Kadishub : Kita Minta Cor Beton
Kamis, 25 April 2024