Polres Lampura Kembali Ringkus Residivis Kasus Narkoba
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Residivis kasus narkotika yang diketahui sebagai pemain lama kembali diringkus team Opsnal Satresnarkoba Polres Lampung Utara dengan barang bukti delapan paket sabu dan dua linting ganja.
Menurut Kasat Kasat Narkoba Polres Lampung Utara, Iptu Andri Gustami mewakili Kapolres AKBP Budiman Sulaksono mengatakan, bahwa tersangka yang berinisial IRN (53) itu merupakan pemain lama dan pernah dihukum atas kasus yang sama.
"Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi yang kita dapatkan dan hasil penyelidikan oleh team opsnal, pelaku ini merupakan pemain lama dan residivis," kata Andri Gustami, Rabu (20/3/2019).
Tersangka ditangkap oleh team opsnal Satresnarkoba Polres Lampung Utara di kediamannya. Lebih jauh dikatakan Andri Gustami, pada saat dilakukan penangkapan tersangka sempat berupaya menghilangkan barang bukti namun berhasil ditemukan oleh timnya.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka lanjutnya, berupa 7 paket kecil sabu dengan berat bruto 2,71 gram, dan 1 paket sedang sabu dengan berat bruto 6,08 gram, berikut 2 linting ganja, 5 plastik klip bening, 3 tabung kaca, dan 1 kertas papir.
"Sementara ini tersangka berikut barang buktinya sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Profil Kepala Inspektorat Lampura M Erwinsyah Terlibat Kasus Korupsi Rp 1,2 M
Minggu, 05 Mei 2024 -
Terlibat Kasus Korupsi Jasa Konsultasi Konstruksi Rp 1,2 Miliar, Inspektur M. Erwinsyah Punya Harta Kekayaan 2,1 Miliar Lebih
Minggu, 05 Mei 2024 -
Kasus Korupsi Inspektorat Lampura, Kuasa Hukum: Klien Kami di Kriminalisasi
Sabtu, 04 Mei 2024 -
Kemungkinan Tersangka Baru di Kasus Korupsi Inspektorat Lampura, Kajari: Lagi Didalami
Jumat, 03 Mei 2024