• Minggu, 11 Mei 2025

Bursa Tender Pengadaan Barang dan Jasa Dimulai, OPD di Lampung Diminta Cermat dalam Perencanaan

Senin, 08 April 2019 - 15.19 WIB
365

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Cipta Karya dan Pengelolaan SDA, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mulai melaksanakan tender pengadaan barang dan jasa untuk tahun anggaran 2019.

Terpantau dari laman Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Lampung, terdapat beberapa paket pengadaan telah memasuki masa tender mulai dari pengadaan barang, jasa konsultasi badan usaha, pekerjaan konstruksi, dan jasa lainnya.

Kepala Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Lampung Zainal Abidi memaparkan, sebelum melakukan tender, para OPD harus memasukkan dokumen perencanaan dalam sistem informasi rencana umum pengadaan (SIRUP). Dia menyebutkan sejauh ini masih banyak OPD yang belum memasukkan paket tendernya di dalam SIRUP.

Baca Juga: Dilaporkan Warga Setempat, 1,5 Kilogram Sabu-sabu Diamankan di Jalan Urip Sumoharjo

Selain itu Zainal berharap para OPD bisa lebih mencermati dalam menyusun perencanaan teknis. Sebab menurutnya perencanaan teknis sangat menentukan hasil dari pelaksanaan konstruksi. "Karena jangan sampai nanti pelaksanaan kontruksinya jelek gara-gara perencanaan teknisnya tidak baik," ujar Zainal saat diwawancara di Hotel Marcopolo Bandar Lampung, Senin (8/4/2019).

Lebih lanjut dia mengatakan, ada pun hal terpenting lainnya yang juga sangat perlu diperhatikan oleh OPD adalah kualitas dari perusahaan yang akan melaksanakan pekerjaan konstruksi. Berbagai persyaratan harus dipenuhi oleh perusahaan jasa konstruksi seperti administrasi, sertifikat kompetensi, sertifikat PPK, karena bagaimana pun juga sertifikasi itu sangat penting agar pekerjaan di lapangan bisa sesuai aturan.

Sementara guna mengantisipasi gangguan yang dapat mempengaruhi mutu konstruksi, kata dia, sudah menjadi tugas dari pemerintah kabupaten/kota, provinsi dan pusat adalah melakukan pembinaan pada OPD.

Baca Juga: Ini Harga Tiket dan Jadwal Penerbangan Pesawat Citilink Waykanan-Jakarta & Waykanan-Palembang

"Jadi mengenai perusahaan yang ada izin usaha tetapi kantornya tidak ada, sebenarnya itu sudah difilter ketika pembuatan di izin usaha jasa konstruksi (IUJK) yang diterbitkan pemerintah kabupaten/kota. Jadi ketika perusahaan yang ikut tender itu ada IUJK kita nilai semua syarat IUJK itu sudah terpenuhi termasuk kantor, alat, dan karyawan," katanya.

"Karena seharusnya dia tidak bisa mendapatkan IUJK kalau dia tidak punya perlengkapan kantor. Jadi itu bagian upaya pembinaan kita agar proses penerbitan IUJK bisa lebih tertib adminsitrasi dan substansi lainnya. Karena tidak mungkin pokja itu akan mengecek semua IUJK yang ada di Lampung, itu menjadi syarat penerbitan IUJK," tambahnya.

Menurutnya, dalam pelaksanaan konstruksi masyarakat juga berperan penting dalam pengawasannya. Dia berharap jika terdapat kegagalan dalam pembangunan maka masyarakat bisa melaporkannya ke Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Lampung. (Erik)

Baca Juga: Cerita Donald Harris Sihotang Saat Berziarah ke Makam Pahlawan Nasional Raden Intan

Baca Juga: Bawaslu Bandar Lampung Temukan 2.784 Bingkisan Minyak Di rumah Caleg Nasdem

Editor :