Gubernur Arinal Nilai Penanganan Kerusakan Lingkungan Belum Maksimal
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Banyaknya konsep pembangunan berbasis kelestarian ekosistem sumber daya alam, namun ternyata tak sejalan dengan implementasi di lapangan. Sejauh ini, pelaksanaannya masih mengalami hambatan yang disebabkan kekurangpahaman atau kurang kepedulian dari pemangku kepentingan, pengusaha, dan masyarakat.
Demikian itu disampaikan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi pada acara Workshop Pengendalian Kerusakan Perairan Darat (PKPD) melalui public - private partnership (PPP) dan imbal jasa lingkungan, di Hotel Horison Bandar Lampung, Kamis (01/08/2019).
Menurut Arinal, kurangnya penegakan hukum secara tegas dalam pelanggaran dan penyimpangan menyebabkan kerusakan lingkungan jadi tak terelakan. "Ini yang salah satu kita kurang keras dalam menegakkan aturan. Hutan produksi yang intinya harus menanam komoditi hutan ekonomi, tapi malah ditanam tanaman pangan," ujar Arinal.
Dia mencontohkan seperti konflik di tanah Register 45 di Kabupaten Mesuji, jika tidak ada ketegasan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, maka masalah tersebut tidak akan selesai. (Erik)
Berita Lainnya
-
PRL 2024, Kemenkumham Lampung Buka Stand Pelayanan Bidang Administrasi Hukum Umum
Kamis, 23 Mei 2024 -
46 Kelompok Relawan Prabowo-Gibran Siap Menangkan Mirzani di Pilgub Lampung 2024
Kamis, 23 Mei 2024 -
1 Narapidana Lapas Narkotika Bandar Lampung Terima Remisi Hari Raya Waisak 2024
Kamis, 23 Mei 2024 -
LCW Kritisi Gelaran Pekan Raya Lampung 2024
Kamis, 23 Mei 2024