Puskesmas Palas dan Sragi 'Kangkangi' Peraturan Bupati Lampung Selatan
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Sejumlah pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Lampung Selatan, tidak mengindahkan peraturan bupati (Perbub) nomor 06 tahun 2018 tentang sistem proteksi kebakaran.
Hal ini terungkap saat petugas pemadam kebakaran kantor Satpol-PP dan Damkar Lampung Selatan melakukan inspeksi mendadak (sidak) tabung alat pemadam api ringan (APAR) di puskesmas dan puskesmas rawat Inap di Kecamatan Palas dan Sragi.
Kabid Damkar Rully menyatakan, hasil dari pemeriksaan tersebut didapati kondisi tabung APAR di sejumlah puskesmas sudah kadaluarsa.
"Tabung APAR itu bukan pajangan atau alat pelengkap. Itu digunakan sebagai alat untuk penanggulangan kebakaran kecil. Tapi pada kenyataannya, banyak kondisi tabung yang sudah tidak berfungsi. Itu namanya tidak mengindahkan peraturan bupati" kata Rully.
Pihak damkar pun mengimbau agar sejumlah puskesmas yang didatangi untuk segera mengisi ulang kembali tabung APAR, serta menambah jumlah tabung tersebut.
"Idealnya untuk kantor atau instansi yang bersifat pelayanan masyarakat satu ruangan ada satu tabung APAR," tandasnya. (Dirsah)
Berita Lainnya
-
Jalan Rusak di Bumidaya-Bumirestu Lamsel Viral di Media Sosial, Warga: 10 Tahun Tak Ada Perbaikan
Senin, 29 April 2024 -
Kabag SDM Polres Lampung Selatan Naik Pangkat Jadi AKBP
Senin, 29 April 2024 -
Jalan Penghubung Enam Desa di Lampung Selatan Rusak Berat, Masyarakat Ancam Ambil Sikap Saat Pilkada
Senin, 29 April 2024 -
Anggota Geng Motor Bacok dan Rampas Motor di Lamsel, Dua Pelaku ditangkap
Sabtu, 27 April 2024